• Beranda
  • Artikel
  • Apa Dan Bagaimana Persyaratan Administrasi Pemecahan SPPT PBB-P2 Jakarta

Apa Dan Bagaimana Persyaratan Administrasi Pemecahan SPPT PBB-P2 Jakarta

28 Mei 2025

Halo Sobat Pajak! Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai pemberitahuan besarnya pajak yang terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam satu Tahun Pajak. SPPT berfungsi sebagai dasar penagihan pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana satu objek pajak seperti tanah atau bangunan dimiliki oleh lebih dari satu pihak, dan telah terjadi pemecahan fisik dari objek tersebut. Untuk memudahkan proses pembayaran dan pelaporan pajak, dilakukan proses pemecahan SPPT PBB-P2. 

Baca Juga: Cara Pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi Dan Bangunan

Apa Itu Pemecahan SPPT PBB-P2?

Pemecahan SPPT PBB-P2 adalah proses administratif yang dilakukan untuk memisahkan satu SPPT atas satu objek pajak menjadi dua atau lebih SPPT yang berdiri sendiri. Hal ini dilakukan apabila satu bidang tanah atau bangunan telah dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak dan sudah memiliki batas yang jelas secara fisik, sehingga masing-masing pihak memerlukan dokumen SPPT tersendiri.

Tujuan utama dari pemecahan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran, pengelolaan, dan pelaporan kewajiban pajaknya secara terpisah sesuai dengan bagian tanah atau bangunan yang dimilikinya. Selain itu, pemecahan SPPT juga menjadi langkah penting dalam proses legalisasi atau penataan administrasi pertanahan.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Mutasi atau Balik Nama PBB-P2 Melalui Website pajakonline

Persyaratan Administrasi Pemecahan SPPT

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, persyaratan administrasi untuk Pemecahan SPPT PBB-P2 adalah sebagai berikut:

  1. surat permohonan; 

  2. identitas berupa: 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: 

  1. KTP; atau

  2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA;

  1. Wajib Pajak Badan: 

  1. Perizinan Berusaha (NIB);

  2. NPWP Badan;

  3. KTP pengurus Badan; dan 

  4. akta pendirian/perubahan; 

  1. surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan); 

  2. SPOP/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;

  3. hasil cetak SPPT PBB-P2;

  4. bukti kepemilikan tanah: 

  1. untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah;

  2. untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi masa berlaku sudah habis: 

  1. fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertipikat tanah yang sudah habis masa berlakunya;

  2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II); dan 

  3. Surat Keterangan Lurah (PM.1); 

  1. fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak; 

  2. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung; opsional 

  3. foto objek pajak; 

  4. gambar situasi; 

  5. wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan: 

  1. lunas PBB-P2 tanah induk untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali: 

  1. untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan 

  2. untuk objek pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1223 Tahun 2015; dan 

  1. dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan; dan 

  1. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB. 

Baca Juga: Yuk Pahami Pajak Bumi Dan Bangunan Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024

Pemecahan SPPT PBB-P2 merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kewajiban perpajakan dengan kondisi kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan yang sudah berubah. Dengan adanya SPPT yang terpisah, setiap Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih tertib dan akuntabel.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan SPPT, penting untuk memahami seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai agar proses pemecahan dapat berjalan lancar dan cepat Ya Sobat Pajak!