Halo Sobat Pajak! Penyelenggaraan reklame merupakan bagian dari kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pajak Reklame. Setiap bentuk aktivitas reklame, memiliki batas waktu tayang tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila masa tayang reklame akan habis dan tidak ingin diperpanjang masa tayangnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan penutupan reklame sehingga objek reklame dimaksud tidak akan dilakukan perpanjangan otomatis oleh sistem.
Namun jika Wajib Pajak menghendaki untuk diperpanjang, maka sistem akan melakukan perpanjangan masa tayang reklame secara otomatis. Jadi, Sobat udah nggak perlu ngapa-ngapain lagi, tinggal bayar aja deh~
Untuk melakukan penutupan objek reklame dapat dilakukan dengan cara menghubungi kantor UPPPD terkait atau melalui layanan Pajak Online.
Berikut adalah langkah-langkah penutupan objek reklame melalui laman pajakonline.jakarta.go.id :
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar, lalu klik kotak i’m not a robot, dan klik masuk.
Klik menu jenis pajak, lalu klik opsi pajak reklame.
Klik Pelayanan, pilih jenis pelayanan tutup, lalu klik tambah.
Selanjutnya klik pencarian, lalu masukkan NOPD untuk mencari objek reklame yang diinginkan, kemudian klik cari.
Setelah data objek reklame muncul, klik simbol plus pada kolom aksi, lalu klik ok.
Kemudian akan muncul formulir pelaporan penutupan reklame, silakan melengkapi data wajib yang diminta seperti surat permohonan pengajuan penutupan NOPD dan foto reklame berhenti diselenggarakan.
DI bagian paling bawah, klik kolom saya setuju untuk melanjutkan prosesnya, lalu klik simpan.
Selamat! Pengajuan permohonan penutupan objek reklame sudah berhasil.
Untuk mengeceknya, silakan klik pelayanan, pilih jenis pelayanan tutup, kemudian akan muncul data pelaporan penutupan reklame yang selanjutnya akan diproses oleh UPPPD terkait.
Cek Video Cara Penutupan Reklame Melalui Pajak Online di sini:
Kemudahan layanan Pajak Online ini menjadi langkah nyata dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Terima kasih sudah berkontribusi untuk membangun Jakarta menjadi lebih baik. Yuk, gunakan Pajak Online dan bayar pajaknya!