Bagi Sobat Pajak yang ingin memindahkan domisili kendaraan dari luar daerah ke DKI Jakarta (atau sebaliknya), mutasi kendaraan menjadi prosedur penting yang harus dilakukan. Mutasi memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan alamat domisili terbaru. Ingin tahu caranya? Berikut panduan lengkapnya!
Apa Itu Mutasi Kendaraan?
Mutasi kendaraan adalah proses pemindahan berkas dan data administrasi kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain. Misalnya kendaraan dari Jawa Barat dipindahkan ke Jakarta, maka seluruh data kendaraan akan berubah pencatatannya menjadi objek di wilayah Jakarta.
Persyaratan Dokumen
Untuk melakukan mutasi, Sobat Pajak perlu menyiapkan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP sesuai domisili baru
Surat fiskal daerah asal
Formulir permohonan mutasi keluar/masuk
Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses berjalan lancar.
Proses Mutasi Keluar
Jika kendaraan berasal dari luar daerah:
Datang ke Samsat asal kendaraan.
Lakukan cek fisik kendaraan.
Serahkan dokumen untuk mendapatkan berkas mutasi.
Bayar biaya PNBP sesuai aturan yang berlaku.
Terima berkas mutasi keluar untuk dibawa ke DKI Jakarta (pastikan mendapatkan surat fiskal daerah).
Proses Mutasi Masuk ke DKI Jakarta
Setibanya di Jakarta, langkah-langkahnya adalah:
Datang ke Samsat sesuai domisili.
Serahkan berkas mutasi keluar beserta dokumen kendaraan.
Lakukan cek fisik ulang jika diperlukan.
Proses penerbitan STNK baru dengan plat nomor Jakarta.
Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
Manfaat Mutasi Kendaraan
Data kendaraan sesuai alamat domisili terbaru
Memudahkan pembayaran pajak di wilayah tempat tinggal
Memastikan administrasi kendaraan tetap tertib
Penutup
Dengan memahami prosesnya, mutasi kendaraan bisa dijalankan tanpa hambatan dan kendaraan tetap sah digunakan di wilayah manapun. Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang sedang menata ulang administrasi kendaraannya, termasuk bagi yang ingin menyelesaikan proses mutasi. Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, Pemprov menghadirkan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB, yang diproses secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, dan sistem akan menghapus sanksi tersebut secara langsung. Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, sehingga masyarakat yang ingin menata kembali kelengkapan administrasi kendaraannya dapat melakukannya tanpa beban tambahan. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memudahkan warganya, termasuk mereka yang sedang mengurus perpindahan domisili kendaraan, agar prosesnya tetap efisien, ringan, dan berpihak pada masyarakat.