• Beranda
  • Artikel
  • Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Diajukan Keringanan Sesuai Kondisi

Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Diajukan Keringanan Sesuai Kondisi

09 Oktober 2025

Sobat Pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci mengenai pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan wajib pajak. Berikut rincian isi kebijakan tersebut:

1. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan

a. Diberikan untuk kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut kurang dari 12 bulan (terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan).

b. Besar pengurangan diberikan secara proporsional sesuai porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan

2. Pengurangan Pokok PKB Atas Permohonan Wajib Pajak

Pengurangan ini dapat diberikan dalam kondisi:

a. Kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 bulan.

b. Kendaraan bermotor digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan dan tidak bersifat komersial.

c. Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB yang telah ditetapkan.

Besaran pengurangan:

· 50% dari PKB terutang untuk kondisi pada poin a dan b.

· Selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kondisi pada poin c.

Persyaratan Pengajuan Pengurangan PKB:

Permohonan wajib disertai dokumen pendukung, seperti:

· Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor.

· Dokumen, data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sesuai alasan permohonan.

3. Pembebasan Pokok PKB Secara Jabatan

· Diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan tanggal penghapusan.

4. Pembebasan Pokok PKB Atas Permohonan Wajib Pajak

Dapat diberikan untuk:

a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara (seperti Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes POLRI, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT).

c. Kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali.

d. Kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhir ditentukan (dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara).

Persyaratan Pengajuan Pembebasan PKB:

Permohonan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, misalnya:

· Fotokopi STNK atau surat impor barang.

· Surat dari instansi pemerintah terkait yang menyatakan fungsi kendaraan.

· Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan kendaraan ditemukan kembali.

· Dokumen penyitaan, surat penetapan lelang, surat keputusan pengembalian, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.

Dengan adanya Kepgub 841 Tahun 2025 ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai kondisi yang dialami. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga meringankan beban masyarakat serta mendukung kepatuhan pajak demi pembangunan kota yang berkelanjutan.

TAGS: Insentif PKB