Artinya, gak perlu lagi ribet menunggu penerbitan SPPT PBB-P2 hanya untuk menyelesaikan transaksi. Semua jadi lebih cepat, praktis, dan tentunya memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi.
Jadi, Sobat Pajak cukup menggunakan NJOP PBB-P2 yang sudah tersedia di sistem Pajak Online Jakarta. Dengan sistem ini, transaksi BPHTB bisa tetap berjalan tanpa harus mensyaratkan penerbitan Surat Keterangan NJOP. Artinya, gak perlu lagi ribet nunggu Surat Keterangan NJOP diterbitkan. Semua jadi lebih cepat dan efisien!
Meskipun kamu gak perlu menunggu Surat Keterangan NJOP untuk transaksi BPHTB, tetap ada kemungkinan kamu membutuhkannya untuk keperluan lain.
Tenang aja, kalau kamu masih memerlukan Surat Keterangan NJOP, kamu tetap bisa mengajukan permohonan melalui sistem Pajak Online Jakarta. Jadi, gak perlu bingung atau khawatir karena layanan ini tetap tersedia buat kamu yang memerlukannya.
Kalau sampai terjadi perbedaan NJOP yang digunakan untuk transaksi dengan NJOP yang tertera pada SPPT PBB-P2 ketika terbit nantinya, yang menyebabkan adanya kurang bayar, wajib pajak dihimbau untuk:
Melakukan pembetulan SSPD BPHTB
Membayar kekurangan pajaknya sesuai dengan perhitungan yang telah dikoreksi
Jadi, tetap cek dan pastikan datamu sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi, ya!
Dengan inovasi ini, transaksi BPHTB jadi makin mudah, lancar, dan bebas ribet. Kamu gak perlu lagi menunggu lama hanya untuk menyelesaikan administrasi pajak properti.
Jangan lupa share informasi ini ke teman-teman atau keluarga yang juga sedang mengurus transaksi BPHTB ya, Sobat Pajak!