Transaksi BPHTB Sebelum Terbit SPPT? Bisa Dong!

25 April 2025

Halo, Sobat Pajak! Ada info nih buat kamu yang mau melakukan transaksi  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) wilayah DKI Jakarta di awal tahun ini.Kamu bisa melakukan pembayaran atau pelaporan BPHTB tanpa harus menunggu SPPT PBB-P2 keluar terlebih dahulu lho! Praktis banget, kan?

Artinya, gak perlu lagi ribet menunggu penerbitan SPPT PBB-P2 hanya untuk menyelesaikan transaksi. Semua jadi lebih cepat, praktis, dan tentunya memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi.

Baca Juga: Standarisasi Dan Tata Cara Mutasi Atau Balik Nama Pajak Bumi Dan Bangunan

Bagaimana Caranya?

Jadi, Sobat Pajak cukup menggunakan NJOP PBB-P2 yang sudah tersedia di sistem Pajak Online Jakarta. Dengan sistem ini, transaksi BPHTB bisa tetap berjalan tanpa harus mensyaratkan penerbitan Surat Keterangan NJOP. Artinya, gak perlu lagi ribet nunggu Surat Keterangan NJOP diterbitkan. Semua jadi lebih cepat dan efisien!

Tapi, Kalau Masih Butuh SK NJOP Gimana?

Meskipun kamu gak perlu menunggu Surat Keterangan NJOP untuk transaksi BPHTB, tetap ada kemungkinan kamu membutuhkannya untuk keperluan lain.

Tenang aja, kalau kamu masih memerlukan Surat Keterangan NJOP, kamu tetap bisa mengajukan permohonan melalui sistem Pajak Online Jakarta. Jadi, gak perlu bingung atau khawatir karena layanan ini tetap tersedia buat kamu yang memerlukannya.

Baca Juga: Apa Itu BPHTB dan Saat Terutangnya?

Hal yang Perlu Diperhatikan!

Kalau sampai terjadi perbedaan NJOP yang digunakan untuk transaksi  dengan NJOP yang tertera pada SPPT PBB-P2 ketika terbit nantinya, yang menyebabkan adanya kurang bayar, wajib pajak dihimbau untuk:

  • Melakukan pembetulan SSPD BPHTB

  • Membayar kekurangan pajaknya sesuai dengan perhitungan yang telah dikoreksi

Jadi, tetap cek dan pastikan datamu sudah sesuai sebelum menyelesaikan transaksi, ya!

Apa Keuntungannya Buat Sobat Pajak?

kamu bisa menikmati beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Proses lebih cepat – Gak perlu lagi menunggu SPPT PBB-P2 keluar, transaksi bisa langsung diproses!

  • Lebih praktis – Semua bisa dilakukan secara online melalui sistem Pajak Online Jakarta.

  • Mengurangi hambatan administratif – Transaksi bisa tetap berjalan meskipun SPPT PBB-P2 belum terbit.

  • Tetap fleksibel – Jika butuh SK NJOP, masih bisa mengajukan permohonan secara online.

Baca Juga: Pembebasan BPHTB Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali

Dengan inovasi ini, transaksi BPHTB jadi makin mudah, lancar, dan bebas ribet. Kamu gak perlu lagi menunggu lama hanya untuk menyelesaikan administrasi pajak properti.

Jangan lupa share informasi ini ke teman-teman atau keluarga yang juga sedang mengurus transaksi BPHTB ya, Sobat Pajak!


TAGS: BPHTB