Apa Itu BPHTB dan Saat Terutangnya?

27 Februari 2024

Halo sobat pajak, BPHTB merupakan istilah yang kerap muncul dalam urusan jual beli tanah atau rumah atau transaksi lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Bagi banyak orang, istilah ini mungkin terdengar asing, tetapi sebenarnya, BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.

Melalui artikel ini, kita akan membahas tentang BPHTB dan Saat Terutangnya BPHTB sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Berikut Penjelasannya:

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Apa Itu BPHTB?

Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan Bangunan.

Apa Saja Objek BPHTB? 

Objek BPHTB merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan ) yang meliputi:

  1. Pemindahan hak karena: jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah.
  2. Pemberian hak baru karena: kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Apa Saja Yang Dikecualikan Dari Objek BPHTB? 

Dikecualikan dari objek BPHTB yaitu Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:

  1. Untuk kantor Pemerintah, pemerintahan daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
  2. Oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
  3. Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  4. Untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
  6. Oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf.
  7. Oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
  8. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

Berapa Tarif BPHTB? 

Berapa tarif BPHTB yang harus dikeluarkan? Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Cara Penghitungan BPHTB

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi nilai  perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dengan tarif BPHTB.

Baca Juga: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?

Saat Terutang BPHTB

Pada bagian ini, kita akan membahas lebih rinci tentang saat-saat yang diatur oleh Pasal 41 ayat 2 dan 3 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 terkait dengan saat terutangnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Saat terutangnya BPHTB ditetapkan: 

  1. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli. Dalam hal jual beli sebagaimana dimaksud tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang BPHTB ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli.
  2. Pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah.
  3. Pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris.
  4. Pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim.
  5. Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak.
  6. Pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru diluar pelepasan hak.
  7. Pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Baca Juga: Memahami BPHTB Lelang: Tarif, Saat Terutang, dan Prosedur Administratif

Wilayah Pemungutan BPHTB?

Wilayah pemungutan BPHTB yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat tanah dan/atau Bangunan berada.


Dalam menjalani transaksi properti, pemahaman yang baik tentang BPHTB merupakan langkah awal yang penting. Melalui pengetahuan mengenai BPHTB, saat terutang, dan wilayah pemungutan BPHTB, kita dapat menghindari potensi kendala hukum dan keuangan.

Oleh karena itu, saat terlibat dalam jual beli properti di DKI Jakarta, pastikan untuk memahami dengan baik ketentuan BPHTB yang berlaku. Dengan begitu, kita dapat menjalani transaksi properti dengan bijak dan memastikan segala sesuatunya berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat untuk menjadikan setiap transaksi properti kita lebih terarah dan aman.

Artikel Lain: Yuk Memahami PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta