• Beranda
  • Artikel
  • Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

18 Januari 2024

Halo sobat pajak, pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, terdapat istilah yang menarik perhatian kita, yaitu PBJT.

Selain terdapat pada peraturan daerah provinsi DKI jakarta No 1 Tahun 2024, Istilah PBJT juga Terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Lalu apa PBJT itu? Mari kita kupas lebih lanjut mengenai PBJT dan bagaimana hal ini menjadi bagian dari jenis pajak daerah.

Atrikel Terkait: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024


Apa Itu PBJT?

PBJT, yang secara resmi disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu, adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, sedangkan Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Kendati merupakan istilah baru, PBJT sendiri sebenarnya merupakan integrasiatau penggabungan dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yang sebelum nya sudah termasuk dalam jenis pajak daerah yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

 

Apa yang Dicakup oleh PBJT?

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/atau Minuman, adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran
  2. Tenaga Listrik, adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik.
  3. Jasa Perhotelan, adalah pajak atas jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
  4. Jasa Parkir, adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan, adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Subjek PBJT merupakan konsumen Barang dan Jasa Tertentu. Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu. Artinya, konsumen akhir menjadi pihak yang membayar pajak ini atas konsumsi barang dan jasa tertentu yang mereka nikmati.

 

Apa Dasar Pengenaan PBJT?

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi:

  1. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman.
  2. PBJT atas Tenaga Listrik adalah nilai jual Tenaga Listrik.
  3. PBJT atas Jasa Perhotelan adalah jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan
  4. PBJT atas Jasa Parkir adalah jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan
  5. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan.

 

Berapa Tarif PBJT?

  1. Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
  2. Tarif PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebesar: 
    • 3% untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
    • 2,4% untuk konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
    • 1,5% untuk konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri
  3. Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10%.
  4. Tarif PBJT atas Jasa Parkir saat ini ditetapkan sebesar 10%.
  5. Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10%, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.

 

Bagaimana PBJT Diterapkan di DKI Jakarta?

PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. PBJT dipungut oleh pemerintah daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, PBJT diterapkan di tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Wilayah pemungutan PBJT mencakup seluruh provinsi DKI Jakarta

Atrikel Terkait: Perubahan Jatuh Tempo Setoran Masa Pajak 2024 


Dengan diberlakukannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 dalam sistem perpajakan daerah, merupakan bentuk dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada diatasnya yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Sebagai pembayar pajak, marilah kita menjadi agen perubahan yang bertanggung jawab, menjaga kepatuhan, dan turut serta dalam pembangunan daerah. Melalui kesadaran dan pemahaman yang mendalam, kita dapat membantu menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan, memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Provinsi DKI Jakarta.