• Beranda
  • Artikel
  • Intip Berbagai Keuntungan Kalau Kamu Pakai Sistem E-TRAPT Pada Perangkat Usahamu!

Intip Berbagai Keuntungan Kalau Kamu Pakai Sistem E-TRAPT Pada Perangkat Usahamu!

08 Juli 2025

Halo Sobat Pajak! Bapenda DKI Jakarta kini telah mengimplementasikan sistem E-TRAPT atau Electronic Transaction Perporation Agent. Sistem digital ini mampu mengumpulkan data transaksi usaha dari berbagai sumber secara elektronik, sehingga dapat mempercepat dan mempermudah proses konsolidasi data.


Perlu Sobat ketahui, terdapat beberapa kriteria penentuan objek pajak yang dapat diimplementasikan sistem E-TRAPT, di antaranya:

  1. Memiliki alat transaksi atau system pencatatan yang terhubung dengan internet atau

  2. Memiliki alat transaksi atau system pencatatan yang memiliki database atau

  3. Memiliki alat transaksi atau system pencatatan transaksi berbasis cloud atau

  4. Memiliki alat transaksi atau system pencatatan transaksi yang dapat melakukan sharing data transaksi menggunakan API/FTP

Baca juga: Transformasi Digital Pajak Daerah: Implementasi Sistem E-TRAPT Tahun 2025 

E-TRAPT pastinya membawa banyak manfaat nih buat Wajib Pajak! Kapan lagi bisa fokus ke bisnis tanpa harus ribet ngurusin pajak.


Manfaat E-TRAPT:

  1. Setiap data transaksi usaha yang dilakukan akan otomatis dikirim ke server Bapenda, jadi tidak perlu mengirim laporan rincian transaksi secara manual

  2. Wajib Pajak akan diberikan akses ke sistem E-TRAPT dan dapat memonitoring seluruh transaksi yang telah dikirim ke server Bapenda

  3. Sistem akan mengolah semua data transaksi, lalu memberikan usulan kepada Wajib Pajak berapa pajak yang harus dibayarkan

  4. Wajib Pajak masih dapat mengoreksi usulan nilai yang harus dibayar/disesuaikan nilai yang harus dibayar sesuai hitungan wajib pajak

  5. Lapor dan bayar pajak jadi lebih mudah, transparan dan efisien

  6. Jika E-TRAPT sudah terpasang pada sistem perangkat usaha, Wajib Pajak tinggal melakukan pelaporan pajak melalui Pajak Online saja


Cara & Alur Pemasangan E-TRAPT

Bagi Sobat yang ingin mengimplementasikan E-TRAPT, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Hubungi contact centre Bapenda DKI Jakarta, UPPPD, dan/atau Suku Badan, lalu sampaikan Surat Permohonan untuk pemasangan E-TRAPT 

  2. Jika Surat Permohonan sudah diterima, tim implementator Bapenda akan menghubungi Wajib Pajak untuk berkoordinasi dan survei ke lokasi;

  3. Tim implementator Bapenda melakukan survei ke lokasi Objek Pajak dan mengecek kondisi sumber data. Jika memungkinkan, tim implementor akan langsung menginstalasi sistem E-TRAPT.

  4. Tim implementor melakukan sinkronisasi ke sistem Pajak Online. Jika sudah berhasil, tim implementor akan menginformasikan kepada Wajib Pajak username dan password akunnya.


Kabar gembira juga nih buat Sobat yang sudah mengimplementasikan E-TRAPT pada perangkat usaha, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif menarik untuk Wajib Pajak yang patuh memakai E-TRAPT lho!


Ini adalah solusi bagi para pemilik usaha, agar bisa lebih fokus mengurus bisnisnya, tanpa khawatir urusan pajaknya. 


Yuk, segera hubungi contact centre Bapenda, UPPPD, dan/atau Suku Badan untuk daftar E-TRAPT, dan rasakan berbagai keuntungannya!!