Digitalisasi Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

23 April 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak, termasuk pada aspek penagihan. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran  tepat waktu (menunggak) perlu diupayakan proses penagihan secara law enforcement yaitu dengan Upaya Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Upaya ini telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 255 tahun 2024 . Pencatatan Upaya penagihan ini didokumentasikan secara elektronik dengan pelibatan mulai dari petugas di level Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, petugas Kantor Suku Badan Pendapatan Daerah sampai dengan Juru Sita Pajak dimana proses tersebut dapat dimonitoring secara realtime oleh Kepala Badan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penegakan hukum yang lebih terstruktur dan transparan terhadap wajib pajak yang menunggak.

Upaya Digitalisasi Surat Paksa

Semenjak bulan Maret 2024, Upaya PPSP sudah terfasilitasi secara daring pada aplikasi pajak daerah, Bapenda DKI Jakarta telah mengembangkan sistem digital penagihan pajak dengan surat paksa, yaitu salah satu fitur penagihan yang memungkinkan proses penerbitan, penyampaian, hingga pemantauan surat himbauan yang ditindaklanjuti sampai dengan surat paksa sampai dengan pembayaran kewajiban oleh penunggak pajak.

Pengadministrasian secara digital atas Upaya penagihan dengan Surat paksa memungkinkan efisiensi waktu dan biaya. Proses yang sebelumnya memerlukan pendokumentasin secara manual yang berpotensi hilang atau rusak kini semua terekam secara elektronik pada server yang terjaga keamanannya dan dapat dipantau progresnya secara daring oleh petugas maupun pimpinan.

Secara umum urutan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ini terdiri dari 6 (enam) tahapan yaitu ; penerbitan surat himbauan, pemasangan stiker/ plang penunggak pajak, usulan PPSPdari UPPPD ke Suku Badan, penerbitan surat teguran, Pembacaan surat paksa dan proses penyitaan.

Hasil yang Sudah Dicapai

Implementasi sistem digital penagihan dengan surat paksa menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Bapenda DKI, sejak tahun 2024 telah terbit surat teguran sebanyak 1.289 surat dengan pencairan tunggakan sebesar Rp. 384.084. 696.108. Selain itu, tingkat respon wajib pajak terhadap surat paksa meningkat karena kemudahan akses informasi serta kepastian proses hukum.

“Kini tidak ada lagi alasan tidak tahu atau belum menerima surat. Semua proses transparan dan terdokumentasi, sehingga wajib pajak lebih cepat merespons,” tambah Sri Haryati.

Selain itu, potensi manipulasi atau intervensi dalam proses penagihan juga semakin kecil karena semua tahapan terdigitalisasi dan tercatat secara sistematis.

Harapan dan Langkah ke Depan

Dengan adanya pengembangan secara elektronik pada proses ini, Pemprov DKI Jakarta berharap sistem digital penagihan dengan surat paksa dapat terus dimanfaatkan serta menjadi contoh untuk provinsi yang memiliki tantangan serupa dalam penegakan hukum perpajakan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta pun mendorong peningkatan literasi pajak digital kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin banyak wajib pajak yang memahami hak dan kewajibannya secara mandiri. Sistem tidak hanya dijadikan sebagai alat penegakan, tetapi juga sarana edukasi dan transparansi. Wajib pajak yang taat akan merasa lebih dihargai, sementara yang menunggak akan terus ditagih hingga kewajiban perpajakan terpenuhi.

Digitalisasi penagihan pajak dengan surat paksa menjadi bukti nyata bahwa teknologi dapat mendukung penegakan hukum fiskal yang lebih efektif, adil, dan modern di era transformasi digital saat ini.