• Beranda
  • Artikel
  • Bapenda Terapkan Penelitian Otomatis atas Pelaporan SPTPD Pajak PBJT dan PBBKB Melalui Aplikasi

Bapenda Terapkan Penelitian Otomatis atas Pelaporan SPTPD Pajak PBJT dan PBBKB Melalui Aplikasi

20 Mei 2025

Halo Sobat Pajak! Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025 tentang Tahapan Penelitian atas Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara otomatis melalui sistem aplikasi.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengisian dan penyampaian SPTPD dilakukan secara elektronik.

Penelitian SPTPD adalah kegiatan memeriksa dan meneliti perhitungan pajak dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah yang disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta?

Pelaporan SPTPD secara otomatis bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan akurasi data perpajakan. Tahapan penelitian otomatis atas pelaporan SPTPD dijelaskan secara rinci dalam lampiran keputusan tersebut, antara lain:

  1. Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar di Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah. 

  2. Wajib Pajak menginput pelaporan SPTPD di Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah. 

  3. Wajib Pajak mengunggah rincian data transaksi untuk pelaporan SPTPD sebagai lampiran di Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah. 

  4. Dokumen SSPD disiapkan oleh sistem Coretax atau sistem lainnya secara otomatis sebagai lampiran. 

  5. Sistem Coretax melakukan penelitian secara otomatis sebagai berikut: 

  1. Kesesuaian input nilai pembayaran dengan jumlah pembayaran yang masuk dan SSPD; 

  2. Kesesuaian rincian transaksi dengan omset atau dasar pengenaan pajak pada input SPTPD; dan 

  3. Kesesuaian perhitungan tarif pajak daerah dan sanksi administratif yang timbul. 

  1. Wajib Pajak melakukan konfirmasi dengan menyetujui klausul persetujuan di Portal Pajak Online dan aplikasi lain yang ditetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah. 

  2. Terhadap data SPTPD yang telah sesuai akan secara otomatis masuk ke dalam sistem Coretax dan menjadi pelaporan SPTPD Wajib Pajak. 

  3. Apabila Wajib Pajak tidak mengunggah rincian data transaksi dan dokumen rincian data transaksi, maka verifikasi SPTPD dilakukan secara manual oleh Petugas Badan Pendapatan Daerah melalui sistem coretax.

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel. Bapenda juga mengimbau para Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan demi mendukung transformasi digital di sektor perpajakan daerah.