• Beranda
  • Berita
  • Transformasi Digital Pajak Daerah: Implementasi Sistem E-TRAPT Tahun 2025

Transformasi Digital Pajak Daerah: Implementasi Sistem E-TRAPT Tahun 2025

14 Mei 2025

Halo Sobat Pajak!  Dalam rangka meningkatkan akurasi dan efisiensi pengawasan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kini mengembangkan dan mengimplementasikan sistem E-TRAPT atau Electronic Transaction Perporation Agent. Sistem ini hadir sebagai platform pengumpulan data transaksi dari berbagai sumber secara elektronik, yang memungkinkan proses konsolidasi data lebih cepat, tepat, dan akurat.

Apa Itu E-TRAPT?

E-TRAPT adalah sebuah Agent Software yang dirancang untuk membaca dan menangkap data transaksi usaha secara otomatis dari perangkat yang telah diberikan akses oleh wajib pajak. Tidak seperti tapping box, E-TRAPT tidak memerlukan perangkat keras tambahan di lokasi usaha. Data transaksi yang diperoleh akan langsung dikirimkan ke server Bapenda DKI Jakarta sebagai bahan pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan.

Pemansangan E-TRAPT

Pemasangan dilakukan oleh tim E-TRAPT dari Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi UP3D dan Suku Badan. Namun, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan mandiri ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda DKI Jakarta.

Dasar Hukum

Pelaksanaan sistem E-TRAPT ini didasarkan pada:

  • Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub No. 98 Tahun 2019 mengenai pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

  • Surat Tugas Kepala Bapenda Nomor 1024/UD.02.01 tentang evaluasi, pemeliharaan, dan pengembangan sistem E-TRAPT.

  • Surat Tugas Nomor 11/KG.11.00 Tahun 2025 tentang Tim Implementor Online Sistem Pajak Daerah E-TRAPT.


Tugas Tim Implementor E-TRAPT

Tim implementor yang telah ditugaskan oleh Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melakukan survei, instalasi, konfigurasi, dan pemantauan terhadap perangkat lunak E-TRAPT di lokasi usaha wajib pajak.

  2. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan.

  3. Melaksanakan tugas tersebut mulai tanggal 6 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Nama-nama Petugas Implementor

Berikut adalah nama-nama petugas yang tergabung dalam Tim Implementor Online Sistem Pajak Daerah E-TRAPT Tahun 2025:

No

Nama Lengkap

Foto

1

Aditya Maulana Ikhsani

2

Agung Setiawan

3

Ardian Sabilla

4

Ari Nugraha

5

Arifin

6

Chandra Saputra

7

Christina Natalia

8

Daffa Erisandy Alfarizi

9

Davva Okta Ramadhan

10

Dwi Adi Prasetyo

11

Dwi Putra Gunawan

12

Holand Tri Perkasa

13

Jeffry Sylvester Matauseya

14

Kevin Alvridza Pantoro

15

Muchammad Ardlianshoch

16

Muhammad Naufal

17

Muhammad Rizki Ramadhan

18

Muhammad Seno Pramundoko

19

Munif Muqsith

20

Nandang Hermawan

21

Rahmad Prasetya

22

Rama Rinaldi

23

Ratno Yakituke

24

Riyan Ardana Putera

25

Rizal Junaedi

26

Sahrul Ramadan

27

Sigit Putranto Nugroho

28

Syahril Ghufron Al Awis

29

Syahrul Sarif Sawega


Dengan diterapkannya sistem ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak usaha dapat semakin meningkat, serta mempermudah Bapenda dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan secara real-time dan online.

Mari bersama-sama mendukung digitalisasi perpajakan daerah untuk Jakarta yang lebih baik!

Baca Juga: Modernisasi Pajak Jakarta, Yuk Mengenal E-TRAPT dan Manfaatnya