• Beranda
  • Artikel
  • Standarisasi Dan Tata Cara Mutasi Atau Balik Nama Pajak Bumi Dan Bangunan

Standarisasi Dan Tata Cara Mutasi Atau Balik Nama Pajak Bumi Dan Bangunan

25 Juni 2024

Halo Sobat Pajak! Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau disebut juga sebagai mutasi PBB, adalah proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak. Proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru. Biasanya, balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Baca Juga: Cara Pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi Dan Bangunan

Tujuan dan Fungsi Balik Nama PBB

Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.

Persyaratan Administrasi Balik Nama PBB

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Standarisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

1.surat permohonan;

2.identitas berupa;

a. Wajib Pajak Orang Pribadi:

1) KTP; atau

2) Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA;

b. Wajib Pajak Badan:

1) Perizinan Berusaha (NIB);

2) NPWP Badan;

3) KTP pengurus Badan; dan

4) akta pendirian/perubahan;

3. surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);

4. SPOP/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;

5. hasil cetak SPPT PBB-P2;

6. bukti kepemilikan tanah:

a. untuk tanah yang sudah bersertipikat, berupa fotokopi sertipikat tanah;

b. untuk tanah yang belum bersertipikat atau sudah bersertipikat tapi masa berlaku sudah habis:

1) fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertipikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan

2) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

7. fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak;

8. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung;

9. foto objek pajak;

10. wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan:

a) lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan 

b) dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak;

11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.

Baca Juga: Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif

Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 secara Online

Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar

  2. Pilih Jenis Pajak (di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2

  3. Pilih menu pelayanan

  4. Klik "Tambah Permohonan Pelayanan"

  5. Pilih jenis pajak - Pajak Bumi dan Bangunan

  6. Pilih jenis pelayanan - Mutasi

  7. Pilih jenis sub pelayanan - Balik Nama/Mutasi Seluruhnya (Untuk balik nama PBB-P2) atau Pemecahan (Untuk pecah PBB-P2)

  8. Isi Data Pemohon dan data lain yang dibutuhkan

  9. Unggah semua data pendukung yang diminta

Video Tutorial Tata Cara Mutasi Atau Balik Nama Pajak Bumi Dan Bangunan :


Baca Juga: Yuk Pahami Pajak Bumi Dan Bangunan Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan melengkapi persyaratan administrasi, proses balik nama PBB dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Proses balik nama PBB adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kewajiban membayar pajak PBB-P2 berada pada pemilik yang sah. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi persyaratan administrasi, Anda dapat menghindari masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan pembayaran pajak.

Yuk segera lakukan balik nama PBB setelah terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan Anda. Selain memastikan legalitas kepemilikan, hal ini juga membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan online di pajakonline.jakarta.go.id yang memudahkan proses pengajuan balik nama PBB secara cepat dan efisien. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Mari kita menjadi warga negara yang taat pajak dengan memastikan semua kewajiban perpajakan kita terpenuhi dengan baik!

Baca Juga: Cara Pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi Dan Bangunan