Halo sobat pajak! Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, termasuk di DKI Jakarta. Seiring dengan telah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2025, salah satunya adalah mengatur tentang pembebasan pokok yang tercantum pada poin 1 dan 2 lampiran Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yaitu:
1. Pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria:
rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah); dan
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
2. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan:
setiap wajib pajak hanya diberikan pembebasan pokok untuk 1 (satu) objek PBB-P2;
dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) objek PBB-P2, pembebasan pokok hanya diberikan untuk 1 (satu) objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar menurut data pada sistem perpajakan daerah pada tanggal 1 Januari 2025; dan
dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok karena belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat diberikan pembebasan pokok dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data NIK atau mutasi wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dengan ketentuan:
NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
bahwa Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid.
Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup,
Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2
Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 Dengan kata lain Proses balik nama PBB sendiri dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama anda sebagai pemilik baru karena penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2, karena fungsi balik nama pada sppt pbb juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2.
Setelah NIK terverifikasi oleh sistem maka petugas akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2025 yang dapat anda download ulang. Hasil penetapan ulang terdapat 2 kemungkinan :
Nilai ketetapan PBB-P2 menjadi Rp.0 (Nol Rupiah)
Nilai ketetapan PBB-P2 tetap sama. Hal ini terjadi karena objek PBB-P2 saudara tidak memenuhi ketentuan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 281 Tahun 2025.
Dengan adanya Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak melalui pembebasan pokok PBB-P2. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pajak warga dan mendorong kepatuhan pajak.
wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. Dengan begitu, wajib pajak dapat menikmati pembebasan PBB-P2 dan memastikan data pajak kita selalu terbarui. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak. Yuk segera lakukan pemutakhiran data Anda dan nikmati kemudahan pembebasan PBB-P2 untuk tahun 2025!.
Berikut Video Tutorial Pemutakhiran Data NIK di SIM Pajak Bumi Dan Bangunan/ Pajak Online :