Pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi Dan Bangunan

10 Juni 2024

Halo sobat pajak! Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, termasuk di DKI Jakarta. Seiring dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 yang salah satunya adalah mengatur tentang pembebasan pokok yang tercantum pada pasal 3, yaitu: 

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024 

2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000 (dua miliar rupiah); dan 

  2. Dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah

3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Baca Juga: Yuk Pahami Pajak Bumi Dan Bangunan Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024

Selain itu, Pada Pasal 4 mengatur bahwa Dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) karena belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b , dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100%  (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi Dan Bangunan  melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dengan ketentuan:

  1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 

  2. bahwa Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIk yang didaftarkan tersebut Valid. 

  3. Valid yang dimaksud diatas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3)Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.

  4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2

Baca Juga: Yuk Penuhi Kewajiban! Bayar PBB-P2 DKI Jakarta dengan Channel Pembayaran Terbaru!

Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/ nama pemilik lama, silahkan ajukan mutasi/balik nama PBB-P2, informasi lebih lanjut terkait balik nama pbb-p2 

Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. 

Fungsi balik nama pada sppt pbb juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2  Dengan kata lain Proses balik nama PBB sendiri dilakukan bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama anda sebagai pemilik baru karena penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan  yang menjadi objek pajak PBB-P2, karena fungsi balik nama pada sppt pbb juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2.

Baca Juga: Standarisasi Dan Tata Cara Mutasi Atau Balik Nama Pajak Bumi Dan Bangunan

Setelah NIK terverifikasi oleh system  maka petugas akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2024 yang dapat anda download ulang. Hasil penetapan ulang terdapat 2 kemungkinan :

  1. Nilai ketetapan PBB-P2 menjadi Rp.0 (Nol Rupiah)
  2. Nilai ketetapan PBB-P2 tetap sama. Hal ini terjadi karena objek PBB-P2 saudara tidak memenuhi pasal 3 ayat (3) Pergub 16/2024.

Dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak melalui pembebasan pokok PBB-P2. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pajak warga dan mendorong kepatuhan pajak. 

Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. Dengan begitu, wajib pajak dapat menikmati pembebasan PBB-P2 dan memastikan data pajak kita selalu terbarui. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak.

Yuk segera lakukan pemutakhiran data Anda dan nikmati kemudahan pembebasan PBB-P2 untuk tahun 2024!

Berikut Video Tutorial Pemutakhiran Data NIK di SIM Pajak Bumi Dan Bangunan/ Pajak Online :

Baca Juga: Insentif Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024: Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif