Halo Sobat Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah dengan memperluas jaringan channel pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kini, Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak atau antri di bank untuk membayar PBB-P2. Anda dapat melakukannya dengan mudah dan nyaman melalui berbagai channel pembayaran yang tersedia.
Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan modern channel untuk menerima pembayaran PBB-P2. Hal ini memungkinkan Anda untuk memilih channel pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.
Berikut ini daftar channel pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta yang dapat digunakan Wajib Pajak:
Via Teller:
Bank DKI
Bank BJB
Bank BRI
Bank BNI
Bank Mandiri
Bank BTN
Bank KB Bukopin
Bank MNC
Bank OCBC NISP
Indomaret
AlfaMart
Pos Indonesia
DAN-DAN
Via ATM:
Bank DKI
Bank BJB
Bank BRI
Bank BNI
Bank BCA
Bank Mandiri
Bank BTN
Bank KB Bukopin
Bank MNC
Bank Danamon
MayBank
Bank cimb Niaga
Bank Mega
Via M-Banking:
Bank BJB
Bank BRI (BRIMO)
Bank BNI (BNI Mobile Banking)
Bank Mega (M Smile)
Bank Danamon (D-Bank Pro)
Bank BSI (BSI Mobile)
Bank Mandiri (Livin by Mandiri)
Bank OCBC NISP (ONe Mobile)
Bank BCA (blu BCA Digital)
Bank CIMB Niaga (OCTO Mobile)
Bank DKI (JakOne mobile)
Via E-Banking:
Bank DKI
Bank Mandiri
Bank BCA
Bank BNI
Bank Syariah Indonesia
Bank UOB
Via Modern Channel:
Tokopedia
OVO
Traveloka
Bli-Bli
Go Tagihan
Shopee
BukaLapak
LinkAja
Dana
Sepulsa
Pada saat melakukan pembayaran, Pilih channel pembayaran yang Anda inginkan. Ikuti instruksi yang diberikan pada masing-masing channel pembayaran. Lalu, lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan PBB-P2 Anda.
Dengan banyaknya pilihan channel pembayaran yang tersedia, Anda dapat memilih yang paling mudah dan praktis bagi Anda. Tak perlu lagi khawatir terlambat membayar PBB-P2, karena Anda dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja..
Membayar PBB-P2 merupakan kewajiban setiap masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2. Dengan membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Mari Bersama-sama Kita Taati Kewajiban Perpajakan dengan Membayar PBB-P2 Tepat Waktu!