• Beranda
  • Artikel
  • Lunasi PBB-P2 Lebih Ringan dengan Pembebasan Denda Administratif. Ayo Manfaatkan Sekarang!

Lunasi PBB-P2 Lebih Ringan dengan Pembebasan Denda Administratif. Ayo Manfaatkan Sekarang!

28 Juli 2026

Membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, berbagai kondisi terkadang membuat wajib pajak belum dapat memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 yang diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan untuk dua kategori berikut:


  1. Pembebasan sanksi berupa bunga angsuran

Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dengan angsuran pada periode tanggal 1 April - 31 Desember 2026.


  1. Pembebasan sanksi berupa bunga terlambat bayar

  1. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 s.d. 2025 pada periode tanggal 1 April - 31 Desember 2026

  2. Bagi Wajib Pajak yang sudah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021 s.d. 2025 sebelum berlakunya keputusan gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran

Baca juga:  Praktis dan Efisien! Ini Dia Berbagai Channel Pembayaran PBB-P2 Jakarta

Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan perpajakan juga diwujudkan melalui berbagai program insentif PBB-P2 lainnya. Selain pembebasan sanksi administratif, tersedia pula fasilitas pembebasan pokok hingga 100% dan pengurangan pokok PBB-P2 sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Bagi Sobat Pajak yang ingin mendapatkan manfaatnya, dapat mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id


Jangan lupa, masih ada keringanan 7,5% sampai 31 Juli 2026!


Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali patuh terhadap kewajiban perpajakannya tanpa dibebani akumulasi sanksi yang dapat menghambat proses pelunasan. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak, sekaligus mendorong terciptanya kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi bersama dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta.