Halo Sobat Pajak! Dengan hadirnya layanan Pajak Online, kini Sobat sudah nggak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor UPPPD untuk mengurus Pajak Daerah. Salah satunya jika Sobat hendak mengunduh Surat Ketetapan Pajak Daerah Elektronik (e-SKPD) Pajak Reklame, karena sudah bisa mengaksesnya melalui laman Pajak Online.
SKPD ini merupakan salah satu dokumen penting berisi surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Dengan mengunduhnya, Sobat dapat melihat lebih rinci terkait data objek pajak, data wajib pajak, perhitungan nilai sewa reklame, hingga perhitungan pajak reklame.
Berikut adalah langkah-langkah mengunduh SKPD reklame melalui laman pajakonline.jakarta.go.id :
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar, lalu klik kotak i’m not a robot, dan klik masuk.
Klik menu jenis pajak, lalu klik opsi pajak reklame.
Selanjutnya, klik jenis pelayanan dan pilih sesuai jenis pelayanan yang diinginkan.
Jika sudah memilih jenis pelayanan, selanjutnya pilih objek reklame yang diinginkan, lalu klik ikon kertas pada kolom aksi untuk mengunduh SKPD.
Jika belum terdapat ikon kertas, maka SKPD masih dalam proses sehingga belum dapat diunduh.
Apabila sudah mengklik ikon kertas, maka SKPD reklame akan otomatis terunduh dan tersimpan dalam perangkat.
Selamat, SKPD reklame sudah berhasil diunduh!
Cek Video Cara Mengunduh SKPD Reklame Melalui Pajak Online di sini:
Hadirnya kemudahan Pajak Daerah melalui layanan Pajak Online, harapannya makin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya taat pajak. Kontribusimu melalui pajak, adalah pondasi utama untuk pembangunan Kota Jakarta!