Kanal Pengaduan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

12 Agustus 2025

Halo Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan partisipatif. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyediakan berbagai kanal pengaduan agar warga dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, ataupun laporan dengan cepat dan mudah.


Beragam Kanal Pengaduan untuk Semua Kalangan Masyarakat

Kanal pengaduan ini membuka ruang bagi warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pemantauan layanan publik dan pembangunan kota. Masyarakat dari berbagai kalangan dapat memilih beberapa kategori kanal pengaduan seperti JAKI,  kanal berbasis sosial media, kanal tatap muka, dan kanal surat elektronik.


  1. JAKI (Jakarta Kini)

Jaki merupakan superapp milik DKI Jakarta yang artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat. Di antara berbagai fitur menarik di JAKI, fitur JakLapor dapat menjadi kanal pengaduan warga. Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui playstore atau appstore, kemudian memasangnya di smartphone. 


Untuk melaporkan masalah di Jakarta, warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori dan mengisi deskripsi. Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.


  1. Lapor 1708

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!


  1. X @DKIJakarta 

Jika warga memiliki akun X, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat deskripsi masalah dan menyebut akun @DKIjakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message (DM) agar lebih privat. 


  1. Facebook Pemprov DKI Jakarta

Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi laporan pengaduan yang dikirimkan melalui kotak masuk.


  1. Surat Elektronik dki@jakarta.go.id

Warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. dengan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.


  1. SMS / WhatsApp 08111272206

Warga dapat mengirim deskripsi pengaduan masalah melalui pesan teks SMS atau aplikasi WhatsApp ke nomor 08111272206.


  1. Media Sosial Gubernur / Wakil Gubernur

Selain akun media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta, warga juga dapat menyampaikan pengaduan melalui akun X dan Instagram milik Gubernur maupun Wakil Gubernur.


  1. Aspirasi Publik Media Massa

Warga dapat menyampaikan deskripsi permasalahan melalui Aspirasi Publik Media Massa.


  1. Pendopo Balai Kota

Bagi warga yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, datangi alamat berikut: Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.


  1. Kantor Inspektorat

Kunjungi kantor inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat 10110.


  1. Kantor Wali Kota

Kunjungi Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta untuk melaporkan permasalahan.


  1. Kantor Kecamatan

Sebagai salah satu kanal pengaduan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melaporkan permasalahan secara langsung.

 

  1. Kantor Kelurahan

Sebagai salah satu kanal pengaduan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kelurahan terdekat untuk melaporkan permasalahan secara langsung.


14.SIPADU (Sistem Pengaduan Terpadu)

Sistem Pengaduan Terpadu merupakan Whistle Blowing System Kota Jakarta. Warga Jakarta dapat melaporkan segala bentuk pengaduan yang meliputi penyalahgunaan jabatan/wewenang, pelanggaran administratif, korupsi kolusi nepotisme, dan pelanggaran disiplin pegawai. Warga dapat membuat pengaduan melalui sipadu.jakarta.go.id.


Demikianlah berbagai kanal pengaduan yang dapat dipilih untuk melaporkan permasalahan. Setiap pengaduan yang masuk ke kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, akan mendapat kode laporan. Warga dapat memantau masalah yang telah dilaporkan melalui crm.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI. Satu laporan dari warga sangat berarti untuk mewujudkan Jakarta yang lebih responsif, aman, dan nyaman. Yuk, bersama kita dukung pembangunan Jakarta menjadi lebih baik!