Sebagai pemilik kendaraan, memahami perbedaan antara PKB tahunan dan lima tahunan sangat penting. Meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan pajak kendaraan, proses dan tujuannya berbeda.
Berikut penjelasan lengkapnya.
PKB Tahunan
PKB tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun. Pada pembayaran tahunan, pemilik kendaraan melakukan:
Pembayaran PKB
Pembayaran SWDKLLJ
Pengesahan STNK (validasi 1 tahun)
Keunggulan:
Proses cepat
Bisa dilakukan online melalui aplikasi SIGNAL
Bisa menggunakan layanan drive thru atau gerai Samsat
PKB Lima Tahunan (Ganti Pelat)
Setiap 5 tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan proses yang lebih lengkap, yaitu:
Pembayaran PKB
Cek fisik kendaraan
Penerbitan STNK baru
Penggantian pelat nomor (TNKB baru)
Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan.
Mengapa Ada Dua Proses Berbeda?
Tahunan: bertujuan memastikan pajak kendaraan aktif.
Lima tahunan: bertujuan memperbarui identitas kendaraan untuk memastikan kondisi fisik masih sesuai dengan data administrasi.
Sekarang, dengan mengetahui perbedaannya, Sobat Pajak dapat mempersiapkan waktu, dokumen, dan biaya dengan lebih baik!
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat agar tetap mudah dalam memenuhi kewajiban tahunan maupun lima tahunan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas keringanan melalui berbagai kebijakan yang memudahkan wajib pajak. Khususnya buat sobat pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, ini momen yang tepat untuk melunasInya. Karena saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan secara otomatis (tanpa permohonan), sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajak dalam periode tersebut. Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta menunjukkan komitmennya menghadirkan layanan pajak yang lebih adil, efisien, dan benar-benar memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan