Halo Sobat Pajak! Punya kendaraan bermotor? Kalau iya, kamu wajib tahu tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)! Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Yuk, kita bahas lebih lanjut tentang ketentuannya!
PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta. Nah, tidak semua kendaraan kena pajak ini, lho! Ada beberapa yang tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor, seperti:
Kereta api.
Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
Kendaraan berbasis energi terbarukan.
Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk pameran dan bukan untuk dijual.
Orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, dialah yang wajib membayar pajaknya. Jadi, kalau kamu punya kendaraan, siap-siap buat taat aturan pajaknya ya!
PKB dihitung berdasarkan dua unsur utama:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) - Ini berdasarkan harga pasaran kendaraanmu pada Desember tahun sebelumnya.
Bobot Kendaraan - Menggambarkan seberapa besar kendaraanmu bisa menyebabkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
Kalau bobotnya normal, koefisiennya 1 (batas wajar).
Kalau lebih berat dan bikin lebih banyak polusi, koefisiennya lebih dari 1.
Untuk kendaraan yang beroperasi di air, pajaknya hanya dihitung berdasarkan nilai jualnya saja.
Tarif PKB di Jakarta dibedakan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan dan jenis penggunaannya:
Kendaraan pertama: 2%
Kendaraan kedua: 3%
Kendaraan ketiga: 4%
Kendaraan keempat: 5%
Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial lainnya: 0,5%
Kendaraan milik badan usaha: 2%
PKB dikenakan setiap tahun dan harus dibayar di muka. Kalau kamu baru beli kendaraan, pajaknya mulai dihitung sejak kendaraan itu resmi jadi milikmu. Oh iya, kalau ada kejadian luar biasa (force majeure) yang bikin kendaraanmu nggak bisa dipakai selama setahun penuh, kamu bisa mengajukan restitusi atau pengembalian pajak untuk periode yang belum terpakai.
PKB dibayarkan di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Bayar pajak kendaraan tepat waktu itu bukan cuma kewajiban, tapi juga kontribusi kita untuk pembangunan daerah! Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, layanan transportasi, dan berbagai fasilitas publik di Jakarta. Selain itu, dengan taat pajak, kamu juga bisa menghindari sanksi dan denda yang membuat jumlah nominal yang harus dibayarkan menjadi lebih besar.
Jadi, jangan lupa cek tanggal jatuh tempo PKB kendaraanmu dan bayar tepat waktu ya, Sobat Pajak! Semakin kita patuh, semakin lancar pula layanan publik di Jakarta. Yuk, jadi warga yang taat pajak!