Halo Sobat Pajak! Kali ini kita bakal ngobrolin soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya buat Jasa Kesenian dan Hiburan. Buat kamu yang suka nonton, main, atau nongkrong, yuk kita pahami bareng apa aja yang diatur dalam pajak ini!
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayar konsumen akhir atas jasa hiburan, kayak tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, dan keramaian. Intinya, kalau kamu menikmati hiburan tertentu, kamu udah ikut andil jadi bagian dari pajak ini.
Objek pajaknya mencakup semua yang berkaitan dengan hiburan, seperti:
Tontonan film atau audio visual di lokasi tertentu.
Pergelaran seni, musik, tari, atau busana.
Kontes kecantikan dan binaraga.
Pameran seni atau acara.
Pertunjukan sirkus, sulap, atau akrobat.
Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.
Permainan ketangkasan.
Olahraga dan kebugaran yang pakai fasilitas khusus.
Rekreasi, seperti wahana air, kebun binatang, atau agrowisata.
Panti pijat dan pijat refleksi.
Diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Untuk objek yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan yaitu Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran
kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.
Tarif pajaknya dibagi dua:
10% untuk hiburan umum seperti konser, seni, pameran, dan sejenisnya.
40% khusus untuk hiburan di diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa. Kenapa yang ini lebih tinggi? Karena ini sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan tarif minimal 40% dan maksimal 75% untuk sektor hiburan tertentu.
Peraturan baru, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024, membawa beberapa perubahan yaitu Tarif pajak untuk hiburan seperti konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% ke 10% sedangkan Tarif 40% mulai berlaku untuk diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa.Perubahan ini dilakukan supaya lebih adil dan mengikuti dinamika bisnis hiburan yang berkembang.
Dengan adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, pemerintah DKI Jakarta berupaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil, sesuai perkembangan zaman,Dengan tarif yang lebih rendah untuk hiburan umum, pemerintah ingin mendorong sektor hiburan biar makin maju. Penyesuaian tarif ini juga diharapkan bisa memacu kreativitas, mendukung para pelaku industri hiburan, dan pastinya bantu pembangunan Jakarta jadi lebih baik.
Sebagai warga yang peduli, ngerti dan taat pajak itu salah satu cara kita buat ikut andil dalam pembangunan kota tercinta ini. Yuk, sama-sama dukung kebijakan ini biar Jakarta makin keren, inklusif, dan penuh daya saing.
Makasih banget, Sobat Pajak, atas dukungan dan komitmennya!