• Beranda
  • Artikel
  • Bayar dan Lapor BPHTB Kini Lebih Mudah, Bisa Dilakukan Secara Elektronik Sejak Awal Tahun

Bayar dan Lapor BPHTB Kini Lebih Mudah, Bisa Dilakukan Secara Elektronik Sejak Awal Tahun

20 Januari 2026

Sobat Pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penyederhanaan dan digitalisasi layanan perpajakan daerah. Salah satunya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik pada awal tahun, sebelum diterbitkannya SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026 

Tidak Perlu Lagi Surat Keterangan NJOP

Wajib Pajak sudah dapat melakukan pembayaran dan/atau pelaporan BPHTB dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang tersedia langsung pada sistem pajak online BPHTB. Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan Surat Keterangan NJOP sebagai syarat dalam proses pembayaran dan pelaporan BPHTB.

Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu layanan, mengurangi proses administratif yang berulang, serta meningkatkan kenyamanan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Surat Keterangan NJOP Tetap Bisa Diajukan Jika Dibutuhkan

Meski tidak lagi menjadi syarat utama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menyediakan fasilitas bagi Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan NJOP untuk keperluan lain. Permohonan dapat diajukan secara online melalui sistem pajak daerah, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak 

Baca juga: Keuntungan Kalau Kamu Manfaatin NPOPTKP Perolehan Hak Pertama BPHTB di Jakarta

Imbauan Terkait Perbedaan NJOP

Dalam hal terdapat perbedaan NJOP PBB-P2 yang tercantum pada sistem pajak online BPHTB dengan NJOP yang nantinya tercantum dalam SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026, dan perbedaan tersebut menyebabkan BPHTB menjadi kurang dibayar, Wajib Pajak diimbau untuk:

  1. Melakukan pembetulan SSPD BPHTB, dan

  2. Membayar kekurangan BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Digitalisasi Layanan Pajak Daerah

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk terus mendorong transformasi digital layanan perpajakan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta menciptakan sistem pemungutan pajak daerah yang lebih efisien dan akuntabel.

Dengan layanan yang semakin mudah dan terintegrasi, diharapkan Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban BPHTB secara tepat waktu, sehingga turut berkontribusi dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Jangan lupa share informasi ini ke teman-teman atau keluarga yang juga sedang mengurus transaksi BPHTB ya, Sobat Pajak!

Baca juga: Biar Gak Bingung, Ini Penjelasan Gampang Tentang BPHTB!

TAGS: BPHTB