Properti merupakan salah satu sektor penting yang berpengaruh terhadap pertumbuhan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Agar sektor ini bisa memberikan manfaat secara merata maka diperlukan regulasi yang tepat dari pemerintah daerah. Sebagai salah satunya, BPHTB berperan penting memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta.
Maka, untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB, hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nah, bagi Sobat yang masih awam dengan istilah NPOPTKP, simak terus selengkapnya ya!
Apa Itu NPOPTKP?
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak. NPOP sendiri dijadikan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi karena peristiwa hukum.
Jadi, apabila besaran NPOP melebihi besaran NPOPTKP, maka selisih antara NPOP dan NPOPTKP akan dijadikan dasar perhitungan pajak yang harus dibayar. Berikut adalah besaran NPOPTKP yang ditetapkan untuk:
NPOPTKP Perolehan Hak Pertama Selain Hibah Wasiat/Waris
Jika Sobat memperoleh hak atas tanah/bangunan di Jakarta untuk pertama kali, Sobat bisa mendapatkan NPOPTKP sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
NPOPTKP Perolehan Hak Pertama Karena Hibah Wasiat/Waris
Jika memperoleh hak atas tanah/bangunan karena hibah wasiat/waris, Sobat Pajak bisa mendapatkan NPOPTKP sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), untuk perolehan hak pertama yang diterima anggota keluarga sedarah garis lurus (orangtua-anak, anak-orangtua, kakek/nenek-cucu) termasuk suami/istri.
Jika Sobat memperoleh hak atas tanah/bangunan karena hibah wasiat/waris, Sobat bisa mendapatkan NPOPTKP sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk perolehan hak pertama yang diterima anggota keluarga selain sedarah garis lurus termasuk suami/istri.
Dengan demikian, NPOPTKP dapat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB di Jakarta. Memahami konsep NPOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan juga masyarakat luas pada umumnya agar dapat mengelola perpajakan properti dengan lebih baik. Yuk, bersama kita wujudkan perpajakan yang adil untuk mendukung pertumbuhan Kota Jakarta!