Halo, Sobat Pajak! Kalau kalian sering terlibat dalam jual beli tanah atau rumah, pasti sering dengar istilah BPHTB, kan? Mungkin sebagian dari kalian masih bingung, apa sih BPHTB itu? Nah, dalam artikel ini, kita bakal bahas tuntas soal BPHTB dan kapan sih BPHTB itu harus dibayar, sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Yuk, simak!
Jadi, BPHTB itu singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi ketika seseorang atau badan mendapatkan hak atas tanah atau bangunan, baik itu melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, dan berbagai peristiwa hukum lainnya.
BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan, dan sebagainya. Jadi, kalau kamu beli rumah, tanah, atau bangunan lainnya, itu termasuk objek BPHTB, yang di antaranya bisa melalui transaksi seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, dan lainnya.
Nah, nggak semua transaksi tanah atau bangunan kena BPHTB. Beberapa hal yang dikecualikan antara lain:
Tanah atau bangunan milik negara atau pemerintah daerah yang digunakan untuk keperluan pemerintahan atau pembangunan umum.
Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional yang nggak berbisnis.
Untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama, sesuai ketentuan tertentu.
Tanah atau bangunan yang didapatkan karena Wakaf.
Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan Ibadah
Buat kamu yang pengen tahu, tarif BPHTB menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 adalah 5% dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Cara hitungnya, kamu tinggal kalikan tarif 5% dengan nilai perolehan setelah dikurangi dengan nilai objek yang nggak kena pajak (NPOPTKP).
BPHTB akan terutang (harus dibayar) pada saat-saat tertentu, seperti:
Pada saat perjanjian jual beli ditandatangani.
Pada saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani.
Pada saat pendaftaran warisan dilakukan.
Pada saat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diterbitkan.
Pada saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.
Jadi, pastikan kamu tahu kapan transaksi dilakukan agar BPHTB-nya terhitung dengan benar!
BPHTB dikenakan di wilayah tempat tanah atau bangunan berada, jadi kalau transaksi terjadi di DKI Jakarta, ya pajaknya berlaku di sana.
Membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara. Dengan memahami aturan BPHTB, kamu bisa lebih siap dalam mengurus transaksi properti dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga artikel ini membantu kamu lebih paham soal BPHTB, ya! Jangan lupa untuk selalu update dengan regulasi pajak terbaru supaya urusan perpajakanmu makin lancar.