• Beranda
  • Artikel
  • Biar Gak Bingung, Ini Penjelasan Gampang Tentang BPHTB!

Biar Gak Bingung, Ini Penjelasan Gampang Tentang BPHTB!

10 Maret 2025

Halo, Sobat Pajak! Kalau kalian sering terlibat dalam jual beli tanah atau rumah, pasti sering dengar istilah BPHTB, kan? Mungkin sebagian dari kalian masih bingung, apa sih BPHTB itu? Nah, dalam artikel ini, kita bakal bahas tuntas soal BPHTB dan kapan sih BPHTB itu harus dibayar, sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Yuk, simak!

Apa Itu BPHTB?

Jadi, BPHTB itu singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi ketika seseorang atau badan mendapatkan hak atas tanah atau bangunan, baik itu melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, dan berbagai peristiwa hukum lainnya.

Baca Juga: Memahami BPHTB Lelang: Tarif, Saat Terutang, dan Prosedur Administratif

Objek BPHTB

BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan, dan sebagainya. Jadi, kalau kamu beli rumah, tanah, atau bangunan lainnya, itu termasuk objek BPHTB, yang di antaranya bisa melalui transaksi seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, dan lainnya.

Apa yang Dikecualikan dari BPHTB?

Nah, nggak semua transaksi tanah atau bangunan kena BPHTB. Beberapa hal yang dikecualikan antara lain:

  • Tanah atau bangunan milik negara atau pemerintah daerah yang digunakan untuk keperluan pemerintahan atau pembangunan umum.

  • Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional yang nggak berbisnis.

  • Untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama, sesuai ketentuan tertentu. 

  • Tanah atau bangunan  yang didapatkan karena Wakaf.

  • Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan Ibadah

Berapa Tarif BPHTB?

Buat kamu yang pengen tahu, tarif BPHTB menurut Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 adalah 5% dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Cara Menghitung BPHTB

Cara hitungnya, kamu tinggal kalikan tarif 5% dengan nilai perolehan setelah dikurangi dengan nilai objek yang nggak kena pajak (NPOPTKP).

Kapan BPHTB Terutang?

BPHTB akan terutang (harus dibayar) pada saat-saat tertentu, seperti:

  • Pada saat perjanjian jual beli ditandatangani.

  • Pada saat akta tukar menukar, hibah, atau waris ditandatangani.

  • Pada saat pendaftaran warisan dilakukan.

  • Pada saat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diterbitkan.

  • Pada saat tanggal ketika penunjukan pemenang lelang.

Jadi, pastikan kamu tahu kapan transaksi dilakukan agar BPHTB-nya terhitung dengan benar!

Wilayah Pemungutan BPHTB

BPHTB dikenakan di wilayah tempat tanah atau bangunan berada, jadi kalau transaksi terjadi di DKI Jakarta, ya pajaknya berlaku di sana.

Baca Juga: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?

Membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara. Dengan memahami aturan BPHTB, kamu bisa lebih siap dalam mengurus transaksi properti dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga artikel ini membantu kamu lebih paham soal BPHTB, ya! Jangan lupa untuk selalu update dengan regulasi pajak terbaru supaya urusan perpajakanmu makin lancar.