User Manual E-BPHTB - PPAT (Add Kurang Bayar)

23 Desember 2022
Seiring dengan perkembangan teknologi dan dalam rangka menyederhanakan proses dan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan dan pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan
Peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik.

Apa Itu E-BPHTB
Sistem pembayaran, pelaporan, pelayanan, dan pengawasan BPHTB elektronik, yang selanjutnya disingkat sistem e-BPHTB, adalah sebuah sistem pengelolaan pemungutan BPHTB yang meliputi administrasi pembayaran, pelaporan, pelayanan, dan pengawasan BPHTB secara elektronik yang terintegrasi dan akuntabel.

Bagaimana Cara Menggunakan E-BPHTB
Dalam penerapannya, semua permohona harus melalui link ebphtb.jakarta.go.id didalam E-BPHTB terdapat beberapa layanan pengurusan permohonan BPHTB, diantaranya:

A. Permohonan Objek Pajak BPHTB
Layanan permohonan Objek Pajak yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Yaitu:
a.Pemindahan Hak karena
  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasiat;
  5. Waris ;
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang;
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Penggabungan usaha;
  11. Peleburan usaha;
  12. Pemekaran usaha; atau
  13. Hadiah
b.Pemberian hak baru , karena
  1. Kelanjutan pelepasan hak
  2. Diluar pelepasan

B. Permohonan Non Objek Pajak
Layanan permohonan Non Objek Pajak yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB yang diperoleh : 
  1. Perwakilan diplomatic dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  2. Negara untuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. Badan atau perwakilan Lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain    diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; 
  5. Orang pribadi atau badan karena wakaf; 
  6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah;
C. Permohonan BPHTB (Kurang Bayar)
jika ditemukan terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak diarahkan untuk melakukan proses Pembetulan Permohonan BPHTB

Berikut ini terdapat 3 penjelasan secara lengkap mengenai langkah pengurusan permohonan BPHTB :
A. Permohonan Objek Pajak

1. Periksa data pembayaran PBB berdasarkan NOP, dibagian ini user melakukan pengecekan data dengan berdasarkan NOP, jika status pembayaran lunas semua maka bisa lanjut ketahap selanjutnya yaitu mengisi formulir SSPD dengan meng klik FORMULIR BPHTB di pojok kanan bawah


2. SSPD, dibagian ini memasukan data berdasarkan NIK/NPWP, jika belum melakukan permohonan akan muncul pop up untuk mengisi data diri, jika sebelumnya sudah melakukan permohonan maka datanya langsung tampil seperti berikut.


3. SSPD, dibagian ini user akan mengisi data berdasarkan permohonan yang diajukan.


Keterangan : 

  1. Untuk transaksi pembagian hak Bersama, jangan lupa untuk centang kotak (APHB) dan masukan jumlah bagian yang dialihkan;
  2. Untuk transaksi pengenaan BPHTB 0%  untuk kepemilikan pertama kali berdasarkan Pergub 126 Tahun 2017, jangan lupa centang kotak (Ajukan Pengenaan 0% (NolPersen) BPHTB untuk NPOP dibawah 2M);
  3. Untuk transaksi Waris, Hibah, dan Hibah Wasiat yang memiliki pengurangan 50%, jangan lupa centang kotak (Pengurangan)

4. Kode bayar, setelah mengisi di formulir SSPD maka user akan membuat kode bayar.


5. Kode bayar, setelah itu dibagian ini berisi informasi dari user dan kode bayar, dan juga user bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan.


6. Pelayanan BPHTB, tahap selanjutnya user akan membayar sesuai total yang tertera ke bank yang dipilih sebelumnya, jika sudah membayar maka Langkah selanjutnya user akan mengecek pembayaran dimenu berikut.


7. setelah me-klik CEK PEMBAYARAN maka user akan mengisi formulir pelayanan dan upload berkas yang diperlukan 


8. Pelayanan BPHTB, setelah wajib pajak mengisi formulir pelayanan & upload berkas maka wajib pajak dapat mendownload berkas SSPD Unverified.


9. setelah wajib pajak mengisi formulir pelayanan & upload berkas maka permohonan akan masuk kedalam Coretax, dan oleh petugas langsung ke proses ke – 3 yaitu disposisi dan diselesaikan sampai tahap akhir dan dapat mencetak berkas yang diajukan user.

10. Pelayanan BPHTB, setelah petugas memproses pelayanan permohonan dari user di Coretax sampai selesai, maka user dapat mengecek di pajak online untuk mencetak berkas SSPD yang telah diverifikasi



B. Permohonan Non Objek Pajak

1. SSPD, dibagian ini memasukan data berdasarkan NIK/NPWP, jika belum melakukan permohonan akan muncul pop up untuk mengisi data diri terdiri , jika sebelumnya sudah melakukan permohonan maka datanya langsung tampil seperti berikut. 


2. SSPD, dibagian ini user akan mengisi data berdasarkan apa yang mereka ingin ajukan permohonannya


3. Formulir tambah pelayanan, untuk jenis objek Non objek pajak tidak ada proses pembayaran dan user langsung mengisi data dan upload berkas di formulir tambah pelayanan dan datanya akan tampil di bagian detail pelayanan BPHTB. 


4. Pelayanan BPHTB, setelah wajib pajak mengisi formulir pelayanan & upload berkas maka wajib pajak dapat mendownload berkas SSPD Unverified


5. setelah wajib pajak mengisi formulir pelayanan & upload berkas maka permohonan akan masuk kedalam Coretax, dan oleh petugas langsung ke proses ke – 3 yaitu disposisi dan diselesaikan sampai tahap akhir dan dapat mencetak berkas yang diajukan user.

6. Pelayanan BPHTB, setelah petugas memproses pelayanan permohonan dari user di Coretax sampai selesai, maka user dapat mengecek di pajak online untuk mencetak berkas SSPD dan Suket Nihil.



C. Permohonan BPHTB (Kurang Bayar)

1. Setelah Petugas melakukan proses Penelitian dan Verifikasi terhadap Permohonan BPHTB, kemudian ditemukan terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak diarahkan untuk melakukan proses Pembetulan Permohonan BPHTB

2. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih Modul Pelayanan BPHTB

3.Akan menampilkan Halaman Modul Pelayanan BPHTB. Pada Permohonan yang akan dilakukan proses pembetulan, tekan tombol SSPD Kurang Bayar

4. Akan menampilkan Halaman Pop Up Detail Informasi Kurang Bayar dan tekan tombol Buat Kode Bayar

5. Akan menampilkan Halaman Pilih Metode Pembayaran, kemudian tekan tombol Konfirmasi dan Proses

6.Setelah Buat Kode berhasil, akan menampilkan Halaman Modul Pelayanan BPHTB. Pada Permohonan yang akan dilakukan proses pembetulan, tekan tombol SSPD Kurang Bayar

7.Akan menampilkan Halaman Pop Up Detail Informasi Kurang Bayar dan lakukan proses Pembayaran dan tekan tombol Cek Pembayaran

8. Apabila proses pembayarana telah terproses, maka akan menampilkan Notifikasi Berhasil, tekan tombol OK

9. Akan menampilkan Halaman Modul Pelayanan BPHTB. Pada Permohonan yang akan dilakukan proses pembetulan, tekan tombol SSPD Kurang Bayar

10. Akan menampilkan Halaman Pop Up Detail Informasi Kurang Bayar, tekan tombol Kirim Berkas

11. Akan menampilkan Halaman Form Tambah Permohonan. Pada bagian Unggah Dokumen Pendukung, persiapkan dan unggah Dokumen, pastikan data dokumen yang diunggah telah sesuai lalu tekan tombolSimpan

12. Menampilkan Notifikasi Permohonan Berhasil dan Permohonan akan menunggu Verifikasi Petugas sebelum SSPD Pembetulan dapat dicetak oleh Wajib Pajak



Kanal Pembayaran

Video Panduan E-BPHTB

Pelajari lebih lanjut download  Disini