Halo Sobat Pajak! Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.Pembuatan Kode Bayar PBBKB kini semakin mudah dengan adanya layanan pembuatan kode pembayaran secara online. Proses ini dapat dilakukan melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti untuk membuat kode pembayaran PBBKB:
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.
Klik menu “Jenis Pajak”, lalu klik opsi “PBBKB”, baca pengumumannya lalu klik opsi “Pembayaran”, selanjutnya pilih “Nama Objek Pajak”.
Kemudian klik “Input Setoran Pajak” yang terdapat di kanan atas halaman maka formulir input setoran pajak akan tertampil.
Pada kategori data wajib pajak pilih “Tahun Pajak” Dan pilih “Masa Pajak”.
Untuk Kategori Besar Setoran Masukkan Besaran Nominal Sesuai Dengan Jenis Bahan Bakar
Jika Sudah Terisi, Lalu Klik “Simpan”
Setelah Itu, Tampilan Akan Berubah, Jika Data Sudah Sesuai Dan Benar Lalu Klik “Next”
Selanjutnya, Akan Dialihkan Ke Halaman Pembayaran PBBKB
Pilih Metode Pembayaran, Seperti Bayar Langsung / ATM / Teller / Dan E-Banking Atau Mobile Banking.
Klik Metode Pembayaran “ATM” / Pilih Jenis “ATM” Yang Ingin Digunakan / Lalu Klik “Konfirmasi Dan Proses”
Selamat / Halaman Tagihan Permohonan Sudah Dapat Dilihat Dan Dicetak
Video Tutorial Cara Membuat Kode Bayar PBBKB :
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat kode pembayaran PBBKB secara online. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan efisiensi dalam pembayaran pajak, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih nyaman dan cepat.
Penting untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses pembayaran. Semoga panduan ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus PBBKB.