Cara Berpartisipasi Mengikuti JakReward

31 Agustus 2022

Jakreward merupakan cara untuk optimalilsasi penerimaan pajak daerah melalui kontribusi pembayaran wajib pajak, pelaporan transaksi oleh sibjek pajak, dan bentuk lain dari masyarakat perlu diberikan penghargaan, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Kepada Pihak Yang Berkontribusi Dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah.

Apa itu Jakarta Rewards?

Jakreward adalah program dimana masyarakat dapat melaporkan bukti transaksi yang dilakukannya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang kemudian bukti tersebut akan di verifikasi untuk kemudian di konversi menjadi poin. Pada akhir periode akan dilakukan pemilihan pemenang berdasarkan poin yang telah dikumpulkan untuk kemudian diberikan apresiasi tertentu.

Pihak Yang Dapat Biberikan Penghargaan

Pihak-pihak yang dapat diberikan penghargaan, meliputi:

A. Wajib Pajak

B. Subjek Pajak

C. Pihak Lain

Bentuk Penghargaan

Bentuk penghargaan dari jakreward adalah, meliputi:

A. Plakat

B. Piagam

C. Hadiah, dan/atau

D. Publikasi 

Kapan Pemenang Program Biasanya Diumumkan?

Setelah periode penginputan berakhir, anda akan dihubungi melalui email atau telepon oleh pihak Bapenda.

Skema Perhitungan Poin

Berikut ini skema perhitungan poin Jakarta Reward

Poin
Keterangan
10 Poin
Diberikan kepada subjek pajak yang melaporkan objek pajak baru dengan foto struk dan tag lokasi.
10 Poin
Diberikan kepada subjek pajak yang melaporkan objek pajak terdaftar dengan struk dan struk yang tidak terdaftar di sistem online.
05 Poin
Diberikan kepada subjek pajak yang melaporkan objek pajak baru dengan foto struk dan tag lokasi, yang terdaftar.
05 Poin
Diberikan kepada subjek pajak yang melaporkan objek pajak terdaftar dengan foto dan struk yang terdaftar di system online.
0 Poin
Diberikan kepada masyarakat yang melaporkan data tidak valid


Cara Daftar Poin Jakreward Melalui Aplikasi JAKI

1. Akses Aplikasi JAKI dan kemudian klik “Lainnnya” pada Kategori Layanan dan pilih JakPenda untuk menggunakan Layanan JakRewards.


2. Pada halaman JakPenda, Pengguna melakukan proses login menggunakan akun JAKI yang telah terkait dengan akun Pajak Online (https://pajakonline.jakarta.go.id/).



3. Setelah Login, Pengguna dapat mengakses Layanan JakRewards pada halaman JakPenda


4. Kemudian, Cari Lokasi Hiburan, Hotel, Parkir, dan Restoran yang struk nya ingin Pengguna daftarkan. berikut ini cara menginputkan lokasi yang telah terdaftarkan di sisitem dan lokasi yang belum terdaftarkan di system:

   1. Lokasi telah terdaftar 

A. Input Nama Lokasi Lokasi Hiburan, Hotel, Parkir, dan Restoran yang   ingin didaftarkan.


        B. Pilih Lokasi



   2. Lokasi Tidak Terdaftar

A.  Untuk Lokasi yang tidak terdaftar, Pengguna dapat mendaftarkan dengan klik “Tidak menemukan tempat? Masukkan Disini”


        B. Masukkan Data Pajak (Jenis Pajak, Nama Tempat, Alamat Tempat, Koordinat).


        C. Pilih koordinat pada Maps, dan klik Tombol “Konfirmasi”.


        D. Pada Halaman “Masukkan Data Pajak”, Pilih Tombol “Selanjutnya”.