• Beranda
  • Artikel
  • Channel Pembayaran Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta 2024

Channel Pembayaran Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta 2024

16 Agustus 2024

Halo Sobat Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusinya. Salah satunya adalah dengan memperluas jaringan channel pembayaran Retribusi Daerah.

Kini, Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak atau antri di bank untuk membayar Retribusi Daerah. Anda dapat melakukannya dengan mudah dan nyaman melalui berbagai channel pembayaran yang tersedia.

Baca Juga: Memahami Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerjasama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan modern channel untuk menerima pembayaran Retribusi Daerah. Hal ini memungkinkan Anda untuk memilih channel pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Berikut ini daftar channel pembayaran Retribusi Daerah DKI Jakarta yang dapat digunakan oleh Wajib Retribusi:

Via ATM:

  • Bank DKI

Via Teller:

  • Bank DKI

  • Indomaret

  • Alfamart

Via Aplikasi:

  • JakOne Mobile

  • Shopee

  • Go Tagihan

  • Bli-Bli

  • OVO


Via Qris:

  • Shopee

  • OVO

  • Dana

  • Gojek

  • BukaLapak

  • Sakuku

  • Aplikasi Lainnya yang mendukung pembayaran QRIS

Baca Juga: Yuk Mengenal Retribusi Jasa Umum

Dengan banyaknya pilihan channel pembayaran yang tersedia, Anda dapat memilih yang paling mudah dan praktis bagi Anda. Tak perlu lagi khawatir terlambat membayar Retribusi Daerah, karena Anda dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja..

Dengan membayar Retribusi Daerah, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Mari Bersama-sama Kita Taati Kewajiban Retribusi dengan Membayar Tepat Waktu!

Baca Juga: Memahami Retribusi Jasa Usaha Sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2024