• Beranda
  • Artikel
  • Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan Minuman, Bagaimana Cara Hitungnya?

Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan Minuman, Bagaimana Cara Hitungnya?

02 September 2024

Halo Sobat Pajak! Bagi yang memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Eits, tidak hanya pemilik usaha tetapi sebagai konsumen kita juga memiliki kewajiban perpajakan. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 


Diatur pula dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.


Mengacu pada ketentuan yang telah diatur tersebut, maka besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terhutang, dihitung dengan cara berikut ini:

  • Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10% dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

  • Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga.


Nah, Sobat Pajak, agar dapat dipahami lebih jelas berikut contoh simulasi perhitungan PBJT atas makanan dan/atau minuman. Disimak ya!


Contoh perhitungan 

Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan  minuman senilai Rp.100.000, terdapat diskon sebesar 20% dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5%. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?


Cara Perhitungan I:

Rp.100.000 - diskon 20% = Rp.80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp.80.000 X service charge 5% = Rp.4.000

Rp.(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10% = 8.400

Total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar 

Rp. (80.000+4.000+8.400) = 92.400


Cara Perhitungan II:

Rp.100.000 - diskon 20% = Rp.80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp.100.000 X service charge 5% = Rp.5.000

Rp.(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10% = 8.500

Total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar 

Rp. (80.000+5.000+8.500) = 93.500


*Perlu dicatat bahwa Pengenaan service charge tergantung masing-masing resto


Bagaimana Sobat Pajak, sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Diharapkan dengan adanya penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman ini, dapat membantu Sobat Pajak untuk lebih paham tentang kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman. Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah!