• Beranda
  • Artikel
  • Gali Lebih Dalam! Kenalan dengan Pajak Air Tanah Yuk!

Gali Lebih Dalam! Kenalan dengan Pajak Air Tanah Yuk!

21 Februari 2025

Halo Sobat Pajak! Kali ini kita bakal ngobrolin soal Pajak Air Tanah (PAT). Mungkin banyak dari kalian yang belum familiar dengan pajak yang satu ini, jadi kita bahas bareng-bareng ya!

Apa Itu Pajak Air Tanah?

Sesuai namanya, Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Nah, air tanah sendiri adalah air yang tersimpan di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Jadi, kalau ada yang mengambil atau memanfaatkan air tanah, ada pajaknya lho!

Apa Saja yang Kena Pajak?

Objek dari PAT adalah setiap kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tapi, ada beberapa pengecualian nih! Berikut beberapa hal yang tidak dikenakan PAT

  • Keperluan dasar rumah tangga 

  • Pengairan pertanian rakyat 

  • Perikanan rakyat

  • Peternakan rakyat

  • Keperluan ibadah atau keagamaan

  • Pemadaman kebakaran

  • Keperluan Pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya

Jadi, kalau kalian menggunakan air tanah untuk keperluan pribadi seperti mandi atau mencuci, nggak perlu khawatir kena pajak, ya!

Siapa yang Wajib Bayar Pajak Air Tanah?

Ada dua istilah penting dalam PAT:

Subjek Pajak ➝ Orang pribadi atau badan yang mengambil/memanfaatkan air tanah.

Wajib Pajak ➝ Orang pribadi atau badan yang harus membayar pajaknya.

Singkatnya, kalau kamu atau perusahaanmu menggunakan air tanah untuk keperluan usaha, kamu termasuk wajib pajak PAT.

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?

Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan: Harga air baku (berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah) Bobot air tanah (ditentukan berdasarkan berbagai faktor seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, dan dampaknya terhadap lingkungan)

Peraturan lebih detail soal perhitungan ini diatur dalam Peraturan Gubernur yang mengacu pada aturan pemerintah pusat.

Berapa Tarif Pajak Air Tanah?

Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Jadi, semakin besar nilai perolehan air tanah, semakin besar pajaknya.

Kapan Pajak Ini Harus Dibayar?

Pajak ini terutang sejak air tanah diambil atau dimanfaatkan. Jadi, kalau kamu mulai menggunakan air tanah untuk usaha, sejak saat itu juga pajaknya berlaku.

Di Mana Pajak Ini Dipungut?

Wilayah pemungutan PAT adalah Provinsi DKI Jakarta, jadi pajak ini berlaku bagi siapa saja yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah di wilayah Jakarta.

Singkatnya, Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, kecuali untuk keperluan tertentu seperti rumah tangga, pertanian rakyat, dan kegiatan sosial lainnya. Tarifnya 20% dan wajib dibayar sejak air tanah mulai digunakan.

Sobat Pajak, dengan membayar PAT, kita ikut berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya air tanah agar tetap lestari dan bermanfaat bagi semua. Jangan lupa, patuhi aturan pajak dan jadilah warga negara yang baik!