Halo Sobat Pajak! Kali ini kita bakal ngobrolin soal Pajak Air Tanah (PAT). Mungkin banyak dari kalian yang belum familiar dengan pajak yang satu ini, jadi kita bahas bareng-bareng ya!
Sesuai namanya, Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Nah, air tanah sendiri adalah air yang tersimpan di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Jadi, kalau ada yang mengambil atau memanfaatkan air tanah, ada pajaknya lho!
Objek dari PAT adalah setiap kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tapi, ada beberapa pengecualian nih! Berikut beberapa hal yang tidak dikenakan PAT:
Keperluan dasar rumah tangga
Pengairan pertanian rakyat
Perikanan rakyat
Peternakan rakyat
Keperluan ibadah atau keagamaan
Pemadaman kebakaran
Keperluan Pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya
Jadi, kalau kalian menggunakan air tanah untuk keperluan pribadi seperti mandi atau mencuci, nggak perlu khawatir kena pajak, ya!
Ada dua istilah penting dalam PAT:
Subjek Pajak ➝ Orang pribadi atau badan yang mengambil/memanfaatkan air tanah.
Wajib Pajak ➝ Orang pribadi atau badan yang harus membayar pajaknya.
Singkatnya, kalau kamu atau perusahaanmu menggunakan air tanah untuk keperluan usaha, kamu termasuk wajib pajak PAT.
Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan: Harga air baku (berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah) Bobot air tanah (ditentukan berdasarkan berbagai faktor seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, dan dampaknya terhadap lingkungan)
Peraturan lebih detail soal perhitungan ini diatur dalam Peraturan Gubernur yang mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Jadi, semakin besar nilai perolehan air tanah, semakin besar pajaknya.
Pajak ini terutang sejak air tanah diambil atau dimanfaatkan. Jadi, kalau kamu mulai menggunakan air tanah untuk usaha, sejak saat itu juga pajaknya berlaku.
Wilayah pemungutan PAT adalah Provinsi DKI Jakarta, jadi pajak ini berlaku bagi siapa saja yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah di wilayah Jakarta.
Singkatnya, Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, kecuali untuk keperluan tertentu seperti rumah tangga, pertanian rakyat, dan kegiatan sosial lainnya. Tarifnya 20% dan wajib dibayar sejak air tanah mulai digunakan.
Sobat Pajak, dengan membayar PAT, kita ikut berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya air tanah agar tetap lestari dan bermanfaat bagi semua. Jangan lupa, patuhi aturan pajak dan jadilah warga negara yang baik!