• Beranda
  • Artikel
  • Ini Dia Deretan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan DKI Jakarta 2026

Ini Dia Deretan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan DKI Jakarta 2026

21 April 2026

Halo Sobat Pajak! Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta tahun 2026 sudah resmi diberlakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan. Salah satu insentif yang bisa Sobat manfaatkan yaitu berupa keringanan pokok PBB-P2 yang akan diberikan secara otomatis pada saat melakukan pembayaran sesuai dengan periode yang berlaku. Keringanan ini tidak hanya untuk tahun pajak 2026, tetapi juga untuk tahun pajak mulai dari 2021 s.d. 2025. Berikut deretan keringanan pokok PBB-P2 yang bisa Sobat Pajak manfaatkan:

Baca juga:  Praktis dan Efisien! Ini Dia Berbagai Channel Pembayaran PBB-P2 Jakarta 

  1. Tahun Pajak 2026

Keringanan pokok ini berupa potongan yang diberikan dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2026. Sobat tidak perlu mengajukan permohonan, karena akan diberikan potongan secara otomatis pada saat melakukan pembayaran sesuai dengan periode yang berlaku berikut ini:

  1. Keringanan 10% (1 April - 31 Mei 2026)

  2. Keringanan 7.5% (1 Juni - 31 Juli 2026)

  3. Keringanan 5% (1 Agustus - 30 September 2026)


  1. Tahun Pajak 2021 s.d. 2025

Bagi Sobat Pajak yang masih memiliki tanggungan Pajak Bumi dan Bangunan tahun-tahun sebelumnya, bisa memanfaatkan keringanan pokok pajak sebesar 5% berlaku selama periode pembayaran 1 April - 31 Desember 2026.


Catatan Penting

Perlu diperhatikan ya Sobat, bahwa potongan keringanan PBB-P2 akan otomatis diberikan pada saat akan membayar tagihan PBB-P2. Nominal jumlah pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 adalah nominal sebelum dikurangi diskon. Namun ketika akan membayarkannya, tagihan yang tertera akan berbeda dengan nominal di SPPT karena sudah otomatis dikurangi diskon yang berlaku (besaran diskon sesuai tanggal periode di atas). Jadi, Sobat nggak perlu khawatir kalau nominal di SPPT dan tagihan pada saat bayar berbeda, karena nominal tagihan saat akan membayar itu sudah dikurangi diskon yang berlaku ya~


Contoh:

Nominal di SPPT

Nominal Tagihan Saat Bayar



Baca juga: Dapatkan Peluangnya Sekarang! Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan DKI Jakarta 2026 

Deretan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di atas merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan beban serta menghadirkan pajak yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Jakarta. Dengan adanya kemudahan ini juga, diharapkan masyarakat semakin patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya demi tercapainya optimalisasi pendapatan daerah. Dari kontribusi tersebut, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk penataan ruang kota yang lebih nyaman, infrastruktur yang memadai, fasilitas umum dan transportasi yang terintegrasi, serta subsidi bagi sektor pendidikan dan kesehatan. 


Yuk, segera bayarkan PBB-P2 mu! 

Bayar di awal, untungnya maksimal!