Manfaat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

20 November 2025

Halo Sobat Pajak! Pernah beli kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, dalam kondisi bekas? Kalau iya, pasti pernah mendengar istilah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tapi, tahukah Sobat Pajak bahwa BBNKB tidak hanya soal administrasi ganti nama kendaraan saja? Lebih dari itu, BBNKB punya peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta. Yuk, kita bahas lebih dalam!

Apa Itu BBNKB?

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, warisan, atau sebab lain. BBNKB dibayarkan saat kendaraan berganti nama kepemilikan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas, agar tercatat resmi atas nama pemilik baru di administrasi pajak daerah dan kepolisian.

Manfaat melakukan Balik Nama Kendaraan 

1. Legalitas Kepemilikan yang Jelas

Dengan membayar BBNKB dan melakukan balik nama, kendaraan Sobat akan resmi tercatat atas nama sendiri. Ini penting agar kendaraan memiliki status hukum yang sah, terutama saat digunakan untuk keperluan administrasi atau transaksi di masa depan.

2. Mempermudah Pembayaran Pajak Tahunan

Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena data kepemilikan sudah sesuai dengan identitas pemilik baru, dan kamu dapat terhindar dari pengenaan pajak tarif progresif

3. Mendukung Pembangunan Daerah

BBNKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta. Dana dari BBNKB digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, seperti perbaikan jalan, transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur perkotaan.

4. Menjaga Ketertiban dan Akurasi Data Kendaraan

Dengan tertib membayar BBNKB, data kepemilikan kendaraan di Jakarta menjadi lebih akurat dan terkini. Data ini penting bagi pemerintah daerah dalam merencanakan kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, hingga program lingkungan seperti uji emisi kendaraan bermotor.

Kabar baiknya untuk Warga Jakarta,Sekarang, lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta hanya dikenakan untuk kendaraan pertama saja. Artinya, untuk kendaraan kedua dan seterusnya — termasuk kendaraan bekas — tidak dikenakan BBNKB alias GRATIS!

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam melakukan transaksi kendaraan, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di ibu kota.

Jadi, Sobat Pajak, membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan Jakarta.

Melalui pembayaran BBNKB, Sobat ikut membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kota yang tertib, maju, dan sejahtera untuk semua warganya. Ayo Sobat Pajak, segera lakukan balik nama kendaraan setelah transaksi agar kepemilikan sah dan pajaknya tercatat dengan benar.

TAGS: BBNKB