Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada 14 Juni 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-498 Kota Jakarta.
Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PKB di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Kermotor;
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah;
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 14 Juni sd 31 Agustus 2025.
Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan kebijakan keringanan pajak ini, yang bertujuan untuk mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Diharapkannya dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di gerai ini berkesempatan mendapatkan souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Masyarakat diharapkan Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak dengan mudah, cepat, dan nyaman, sambil menikmati berbagai hiburan dan pameran yang ada di PRJ 2025. Adapun berikut jadwal layanan dan lokasi Gerai Samsat PRJ 2025:
Periode layanan : 19 Juni sd 13 Juli 2025
Jam Operasional : 1. Senin – Jumat
Pukul 15.00 – 20.00 WIB
2. Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Pukul 10.00 – 20.00 WIB
Lokasi : Pekan Raya Jakarta 2025 JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa dengan adanya insentif PKB dan BBNKB 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta