• Beranda
  • Artikel
  • Pemprov DKI Jakarta Berikan Lanjutan Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta Berikan Lanjutan Insentif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026

17 April 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terbaru melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta  Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026. Kebijakan ini mencakup lima bentuk insentif pajak daerah, yaitu:

1.    Pembebasan Pokok PBB-P2

Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026, dengan ketentuan sebagai berikut :

·       Rumah Tapak dengan NJOP maksimal 2 Miliar Rupiah atau Rumah Susun dengan NJOP maksimal 650 Juta Rupiah.

·       Wajib Pajak orang pribadi.

·       NIK valid di Pajak Online.

·       Jika memiliki lebih dari satu objek, maka yang bisa dapat pembebasan 100% hanya satu objek saja.

 

2.    Pengurangan Pokok PBB-P2 Secara Jabatan

Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang terdiri dari :

A.  Pengurangan 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2026 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2025 nol rupiah.

B. Pengurangan sebesar nilai tertentu diberikan batasan maksimal kenaikan 5% dari tahun pajak 2025, kecuali untuk objek yang mengalami perubahan.

Kebijakan di tahun 2026 memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap lonjakan nilai PBB-P2 Wajib Pajak.

 

3.    Pengurangan Pokok PBB-P2 Atas Permohonan

Pengurangan hingga 75% dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dengan ketentuan :

·       Khusus ahli waris lurus satu derajat ke bawah.

·       Berlaku apabila tokoh negara tersebut telah meninggal dunia.

·       Objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas sampai 1.000 m2. 

·       SPPT yang dimohonkan pembebasan belum dilunasi.

·       1 SK penetapan tokoh negara hanya bisa digunakan 1 kali permohonan pengurangan.

 

4.    Keringanan Pokok PBB-P2

Potongan diskon PBB-P2 ini bisa didapatkan ketika masyarakat melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut :

A.   PBB tahun pajak 2026

·     Keringanan 10% untuk periode pembayaran 1 April - 31 Mei 2026.

·     Keringanan 7.5% untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2026.

·     Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2026.

B.   PBB tahun pajak 2021 s.d. 2025

·    Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 April - 31 Desember 2026.

 

5.    Pembebasan Sanksi Administratif.

A. Pembebasan sanksi berupa bunga angsuran

Diberikan untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 1 April - 31 Desember 2026.

B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar

·       Periode pembayaran 1 April - 31 Desember 2026.

·       Berlaku untuk pembayaran PBB tahun pajak 2021 s.d. 2025.

 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa: “Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan”.

Penetapan kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini tidak terlepas dari kesadaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kondisi perekonomian global yang tengah mengalami tekanan signifikan, yang turut berdampak pada daya beli dan kemampuan fiskal masyarakat di berbagai lapisan. Dalam konteks tersebut, pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok PBB-P2 merupakan wujud keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada warganya, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang menjadi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebagai kontribusi bersama terhadap pembangunan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di : bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

 

 

Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta