Serba-serbi Pajak Air Tanah yang Perlu Kamu Tahu

28 Juli 2025

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menggunakan air sebagai sumber segala aktivitas, mulai dari kegiatan rumah tangga hingga industri. Namun, pemanfaatan air tanah yang tidak terkendali bisa mengakibatkan kerugian jangka panjang untuk kita semua, misalnya penurunan kualitas air tanah sampai turunnya permukaan tanah.


Oleh karena itu, Pajak Air Tanah perlu diterapkan untuk menciptakan pemanfaatan air yang sustainable dan bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat luas. Yuk, kita kenalan dengan jenis pajak yang satu ini!


Apa itu Pajak Air Tanah?

Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang ada di bawah permukaan tanah. Air tanah itu sendiri tersimpan di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Penggunaannya pun nggak bisa sembarangan Sobat, karena berpotensi menyebabkan pencemaran yang bisa berdampak pada lingkungan dan kesehatan. Maka dari itu, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah ini perlu diatur melalui mekanisme pajak daerah.


Apa Saja yang Termasuk Objek & Bukan Objek Pajak Air Tanah?

Objek dari Pajak Air Tanah yaitu setiap kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Tapi, ada beberapa objek yang dikecualikan alias tidak dikenai pajak air tanah, di antaranya:

  1. Keperluan dasar rumah tangga

  2. Pengairan pertanian rakyat

  3. Perikanan rakyat

  4. Peternakan rakyat

  5. Keperluan keagamaan

  6. Keperluan pemadam kebakaran

  7. Keperluan Pemerintah, Pemerintah DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah lainnya


Kalau Sobat hendak menggunakan air tanah untuk mandi atau mencuci, nggak usah khawatir kena pajak karena kegiatan tersebut termasuk dalam keperluan dasar rumah tangga yang dikecualikan dari objek PAT. Namun, jika Sobat misalnya hendak membuka usaha cuci mobil dan menggunakan air tanah sebagai sumber utama, maka Sobat wajib membayarkan pajak air tanah.


Siapa yang Wajib Membayar Pajak Air Tanah?

Subjek PAT adalah orang pribadi dan/atau badan yang memanfaatkan air tanah. Sedangkan wajib PAT adalah orang pribadi dan/atau badan yang membayarkan pajaknya.


Berapa Tarif Pajak Air Tanah?

Pajak Air Tanah dikenakan tarif sebesar 20%. 

Nilai perolehan air tanah diperoleh dari hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Harga air baku yang ditetapkan berdasar pada biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah, sedangkan bobot air tanah didasarkan atas beberapa faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, lokasi pengambilan air, volume air yang diambil, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari pengambilan air. Sekarang Sobat jadi tahu kan, semua ini melewati proses pertimbangan yang panjang sebelum akhirnya ditetapkan tarif 20% tersebut.


Fakta Menarik!

Tahukah Sobat, bahwa hasil dari penerimaan Pajak Air Tanah paling sedikit 10% dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah Kabupaten atau Kota, yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah. Beberapa contoh kegiatan yang dilakukan seperti penanaman pohon, pembuatan sumur resapan, pelestarian hutan, dan pengelolaan limbah. Dengan taat membayar Pajak Air Tanah, Sobat sudah menunjukkan kontribusi untuk menjaga dan memperbaiki lingkungan lho! 


Besaran rupiah yang Sobat bayarkan atas pajak air tanah bukanlah sekedar angka, tetapi bentuk kepedulian untuk turut serta dalam membangun kota kita tercinta menjadi lebih baik. Yuk, jadilah warga negara yang bertanggung jawab, karena kontribusimu lewat pajak adalah langkah besar menuju perubahan.