Industri perfilman di Jakarta memiliki peran yang cukup penting, tidak hanya sebagai hiburan melainkan sebagai media edukasi, pelestarian budaya, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Selain itu, perkembangannya yang semakin pesat memberikan peluang bagi karya film nasional lebih dikenal dan diapresiasi oleh masyarakat. Sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem perfilman nasional, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PBJT Kesenian dan Hiburan untuk tontonan film nasional yang diatur melalui Kepgub Nomor 591 Tahun 2026. Agar pemanfaatannya dapat berjalan sesuai ketentuan, kini telah diatur mekanisme penyerahan hasil keringanan yang menjadi pedoman bagi para penyelenggara.
Berapa Besaran Keringanannya?
Keringanan PBJT yang diberikan untuk tontonan film nasional yang diputar di Jakarta yaitu sebesar 50% dari pokok pajak yang harus dibayarkan. Namun, perlu diketahui bahwa hasil dari keringanan 50% ini tidak diambil sebagai keuntungan Wajib Pajak, melainkan harus disetorkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang sudah dibentuk/ditentukan oleh Pemerintah Jakarta. Keringanan ini diberikan secara jabatan atau otomatis dan mulai berlaku 1 Juli 2026. Artinya, Kepgub ini efektif dan diimplementasikan pada masa pajak Juli 2026.
Bagaimana Mekanisme Penyerahan Keringanannya?
Terkait penyerahan hasil keringanan 50%, Wajib Pajak (pihak bioskop/penyelenggara) menyetorkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yaitu perusahaan di bidang film baik milik swasta atau negara yang telah dibentuk atau ditetapkan oleh Pemerintah Jakarta. Apabila lembaga perfilman belum dibentuk atau ditetapkan, maka penyerahan hasil keringanan 50% langsung diberikan kepada produsen film dengan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil keringanan pokok pajak.
Contoh: Bioskop A yang berlokasi di Jakarta Pusat menyelenggarakan pemutaran salah satu film nasional. Atas penyelenggaraan tersebut, Bioskop A mendapat keringanan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50%. Jadi, misalnya pokok PBJT yang harus dibayarkan adalah 100 juta, maka Bioskop A hanya membayarkan pajaknya 50 juta saja, dan 50 juta sisanya harus disetorkan kepada produsen film nasional sebagaimana mekanisme di atas.
Bagaimana Jika Hasil Keringanan Tidak Disetorkan?
Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan hasil keringanan 50% kepada produsen film atau lembaga, maka Wajib Pajak tetap melakukan kewajiban membayar dan melaporkan SPTPD tanpa memperhitungkan pemberian keringanan pajak. Sederhananya, Wajib Pajak harus tetap bayar dan lapor PBJT secara penuh.
Hadirnya kebijakan ini turut mendukung perkembangan ekosistem perfilman di Jakarta. Dengan penyerahan hasil keringanan kepada lembaga/produsen film, Pemerintah Jakarta menunjukkan komitmen untuk terus memberikan kebermanfaatan pajak kita untuk kita. Industri film nasional terbukti mampu menggerakkan kegiatan ekonomi kreatif yang juga turut berpengaruh pada pertumbuhan Kota Jakarta. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Jakarta, masyarakat/pelaku usaha, serta seluruh insan perfilman/pekerja kreatif agar dapat tercipta sinergi dalam membangun Jakarta.