Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk wilayah perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) jatuh pada Rabu (31/8/2017).
Warga yang menjadi wajib pajak diminta untuk segera membayarkan kewajibannya itu. Jika lewat tanggal jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2 persen per bulan.
[video width="1280" height="720" mp4="https://bapenda.jakarta.go.id/uploads/2017/07/JATUH-TEMPO-PBBP2-TAHUN-2017-BPRD.mp4"][/video]