Apresiasi DPP Melarang Reklame Rokok

02 Februari 2016
[caption id="attachment_374695" align="alignleft" width="200"]Kadis DPP Bapak Agus Bambang Setiowidodo menerima Ibu Wati Dollaris dari Smoke Free Jakarta Kadis DPP Bapak Agus Bambang Setiowidodo menerima Ibu Wati Dollaris dari Smoke Free Jakarta[/caption]

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, lnstruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pendataan, Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame serta Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2211 Tahun 2015 Tentang Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang, Kepala Dinas Pelayanan Pajak kembali mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2016 tentang Peneriban Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi dan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah melakukan penertiban reklame rokok dan produk tembakau di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.

Terhadap reklame yang belum berakhir jangka waktu pemasangannya sebagaimana tercantum dalam SKPD Reklame dan ditertibkan sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak reklame, dapat dimohonkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kompensasi dan/ atau pemindahbukuan.

Penegakan peraturan yang efektif dan konsisten memerlukan dukungan semua pihak; untuk itu, Pemda DKI Jakarta, Swisscontact Indonesia Foundation (SIF) dan International Union Against Tuberculosis & Lung Disease (The Union) mengajak masyarakat untuk bersama-sama bergabung mendukung ‘Smoke-free Jakarta` yaitu program yang bertujuan membuat tempat-tempat umum di Jakarta lebih sehat dengan menjadikannya 100% bebas asap rokok.

Seluruh Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah & angkutan umum.

Smoke Free Jakarta menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Pelayanan Pajak yang telah melarang reklame rokok di Jakarta dan pro aktif membersihkan reklame rokok yang masih ada di Jakarta, khususnya di media luar ruang. Tentu saja Dinas Pelayanan Pajak tidak dapat sendirian membersihkan reklame rokok yang masih tersisa yang merupakan domain kerja dari Satpol PP DKI Jakarta, tetntu perlu dukungan kuat dari masyarakat Jakarta untuk membantu menciptakan lingkungan yang bersih bebas asap rokok. (Phn). [caption id="attachment_374696" align="alignleft" width="200"]Penertiban Reklame Rokok Penertiban Reklame Rokok[/caption]

TAGS: