Asahan Pelajari Roadmap Pajak Daerah

16 Desember 2016
[caption id="attachment_377145" align="aligncenter" width="412"]Kunjungan DPRD Kabupaten Asahan Sumatera Utara Kunjungan DPRD Kabupaten Asahan Sumatera Utara[/caption]

Kunjungan Kerja Komisi 8 DPRD Kabupaten Asahan Sumatera Utara ke Dinas Pelayanan Pajak DKI dalam rangka penambahan wawasan pengetahuan tentang strategi peningkatan PAD khususnya sektor Pajak Daerah dipimpin Ketua Komisi Bapak Harahap guna membahas tentang Roadmap pemungutan Pajak Daerah di Jakarta, Perda per jenis Pajak Daerah di Jakarta dan strategi yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak dalam upaya peningkatan PAD khususnya sektor Pajak Daerah.(7/12)

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi bersama pendamping dari Bidang Pengendalian, Tipda, Renbang dan Peraturan memaparkan tentang gambaran umum Dinas Pelayanan Pajak dan menjawab pertanyaan dalam diskusi seperti:

-Pemungutan Pajak Rokok, dibayar oleh pabrikan rokok. Penyetoran Pajak Rokok dilakukan secara triwulan. Apabila terjadi kelebihan penyetoran Pajak Rokok ke Provinsi akan diperhitungkan dalam penyetoran tahun berikutnya.

-Pajak Parkir, DPP memungut parkir off street sedangkan on street ditangani oleh Dishub. Pajak Parkir di Jakarta dikenakan tarif 20% sebelum asuransi parkir. [caption id="attachment_377146" align="alignleft" width="220"]Diskusi tentang Pendapatan Daerah dengan DPRD Asahan Diskusi tentang Pendapatan Daerah dengan DPRD Asahan[/caption]

-Untuk penegakan aturan, DPP melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 dan 115/2016 dalam melakukan penempelan stiker kepada para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah khususnya untuk objek pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan serta Plang tunggakan PBB.

-Untuk mengurangi tunggakan PBB-P2, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa dan Rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Miliar. Tunggakan PBB-P2 yang lama tetap terus ditagih. [caption id="attachment_377143" align="alignright" width="220"]Bendungan Asahan Bendungan Asahan[/caption]

-Untuk percepatan dan fungsi pengawasan bagi Wajib Pajak Self Assesment, DPP melalui Bidang Tipda melakukan pemungutan pajak melalui online sistem, baik melalui kerjasama dengan Bank maupun menggunakan alat e-pos untuk Wajib Pajak menengah dan kecil.

Kabupaten Asahan adalah sebuah kabupaten yang terletak di Sumatera Utara. Kabupaten ini beribukotakan Kisaran dan mempunyai wilayah seluas 3.675 km². Penduduknya berjumlah sekitar 1 juta jiwa. Asahan terdiri dari 100 kelurahan, 237 desa dan 25 kecamatan. Di era kolonial, wilayah ini disebut sebagai Assaban oleh Belanda. (Phn/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: