Audiensi Koperasi Wahana Kalpika (KWK)

04 Januari 2016
[caption id="attachment_326218" align="alignleft" width="200"]Audiensi Pengurus KWK dengan Kadis PP Audiensi Pengurus KWK dengan Kadis PP[/caption]

Koperasi Wahana Kalpika atau KWK adalah wadah usaha angkutan umum bis kecil (Angkot) yang keberadaannya telah memberikan andil terhadap jasa pelayanan umum. KWK menghimpun 3.500 anggota dengan mengelola 6.238 unit armada yang memberi jasa layanan di 81 trayek se DKI Jakarta. Jumlah armada tersebut sebagai mata pencaharian lapangan pekerjaan 12.000 pengemudi dengan 40.000 anggota keluarganya. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SE Kadin No. 46/2015 Tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Angkutan Umum memnindaklanjuti Permendagri 101 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB dimana kendaraan bermotor angkutan umum orang yang berbadan hukum koperasi dan badan hukum lainnya ditetapkan sebesar 30%. Hal ini juga sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sehingga dunia usaha jasa angkutan umum dapat terbantu dalam pembiayaannya. Maksud kedatangan pengurus KWK pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 adalah untuk menegaskan kembali aturan tersebut, sehingga para pemilik jasa angkutan umum mendapatkan kepastian dan penjelasan. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Bapak Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan lebih lengkap tentang kebijakan ini kepada pengurus KWK yang hadir agar dapat diberitahukan kepada seluruh anggotanya, dan Kepala Dinas meminta kepada Samsat untuk mengabarkan kembali aturan tersebut. (Phn).

TAGS: