Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) kepada Wajib Pajak. SPPT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 tentang PBB. SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal
utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang
sudah ditentukan. Di Provinsi DKI Jakarta sendiri aturan tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Nomor 16 Tahun 2011.
Perlu
dicatat, SPPT PBB ini tidak sama dengan tanda kepemilikan objek pajak. Jadi,
bukti hak dan kepemilikan tanah dan/atau bangunan termasuk dalam sertifikat,
sementara IMB berfungsi untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan telah
sesuai dengan izin dan peraturan.
Mulai
tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi melakukan pencetakan
SPPT PBB-P2 di kertas dan kini hanya bisa didapatkan/didownload secara
elektronik.
Berikut
ini alur yang akan dijalankan oleh Wajib Pajak dalam mendapatkan e-SPPT PBB-P2
ini, yaitu:
1.
Pendaftaran
Sebelum
menggunakan SPPT PBB-P2 dalam bentuk dokumen elektronik, Wajib Pajak harus
melakukan pendaftaran di https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol Daftar
e-SPPT PBB yang terdapat di sebelah kanan atas halaman web yang telah
dibuka.
2. Isi
Data Diri
Setelah
membuka halaman web dan klik tombol Daftar, maka tahap selanjutnya Wajib
Pajak diharuskan untuk mengisi data diri pribadi, seperti Nama, Nomor Induk KTP
(NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor HP, Alamat Email, dan
kemudian mengisikan data verifikasi, seperti NOP PBB P-2 dan Nama Wajib Pajak
sama seperti yang tertera di dalam SPPT.
3.
Verifikasi Data
Verifikasi
data ini nantinya akan dilakukan oleh sistem. Jika sudah berhasil diverifikasi,
maka akan dikirimkan link untuk mengunduh e-SPPT melalui email
Wajib Pajak dan secara otomatis akan dibuatkan juga user Pajak Online
dengan email yang digunakan.
4.
Pengunduhan dan Pembayaran
Setelah
mendapatkan email, maka Wajib Pajak diharuskan untuk mengunduh dokumen
e-SPPT PBB-P2 yang telah dikimkan dan setelah itu dapat melakukan pembayaran
dengan QRIS atau channel lainnya yang mendukung pembayaran e-SPPT PBB-P2
ini.
Dokumen
yang dikirimkan oleh sistem mengenai e-SPPT PBB-P2 ini merupakan dokumen yang
valid dan telah dilengkapi dengan QR Code serta penanda digital sebagai
verifikasi untuk keasliannya.
Sedangkan untuk data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 tahun sebelumnya apabila dibutuhkan oleh Wajib Pajak, seperti data tagihan dan data pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta, maka Wajib Pajak yang membutuhkannya dapat mengakses tautan https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt dan nantinya dapat dicetak secara mandiri oleh Wajib Pajak.
Dengan memahami cara mendapatkan SPPT PBB ini, tidak ada lagi alasan bagi Wajib Pajak untuk lalai melunasi utang pajak. Selain menjadi sebuah kewajiban, menunda pelunasan utang pajak juga akan mendatangkan sanksi kepada Wajib Pajak. Daripada terkena sanksi, segera urus pembayaran PBB dan perpajakan lainnya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Nah, itu tadi ulasan singkat
mengenai SPPT PBB yang perlu anda ketahui. Kini tidak ada alasan lagi bagi Anda
untuk menunda mengurus kelengkapan dokumen perpajakan Anda.