Bangka Barat Menggali Potensi Pajak Daerahnya

25 November 2016
[caption id="attachment_377025" align="aligncenter" width="512"]Muntok-Bangka Barat Muntok-Bangka Barat[/caption]

Sanksi yang berikan bagi wajib pajak PBB yang tidak patuh yang saat ini dilakukan Dinas Pelayanan Pajak selain denda 2% setiap bulan sampai dengan 2 tahun adalah dengan melakukan sanksi sosial berupa pemasangan plang dan stiker penunggak pajak.yang berpengaruh cukup signifikan terhadap penerimaan PBB.

Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka audiensi dan konsultasi mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembebasan PBB-P2. (15/11/2016).

Kabupaten Bangka Barat adalah salah satu kabupaten di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kabupaten Bangka Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibukota Muntok Dengan 6 kecamatan, terdiri dari: Kelapa, Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Parittiga, dan Tempilang

Kepala Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah mewakili Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, didampingi jajaran Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bidang Perencanaan, Bidang Peraturan dan Pelayanan Hukum Pajak Daerah menerima kunjungan tersebut.

Dijelaskan tentang Struktur Organisasi Dinas Pelayanan Pajak DKI dan realisasi penerimaan pajak per tanggal 15 November 2016 mencapai 82,31% dari target APBD-P (Rp.33,1 Triliun).

Untuk PBB-P2 dari target 7,1 T realisasi penerimaannya mencapai 93.7 % diharapkan dapat melampaui target sampai dengan akhir tahun ini. [caption id="attachment_377026" align="aligncenter" width="512"]Kunjungan Kabupaten DPRD Bangka Barat Kunjungan Kabupaten DPRD Bangka Barat[/caption]

Filosofi dari pemberlakuan Pergub No 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas rumah, rumah susun sederhana sewa, rumah susun sederhana milik dengan NJOP sampai dengan 1 miliar adalah meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat perlambatan ekonomi.

Pembebasan PBB-P2 diberikan secara otomatis melalui SIM-PBB dan diterbitkan SPPT PBB, karena SPPT PBB masih dibutuhkan masyarakat untuk kelengkapan administrasi untuk berbagai keperluan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Barat merupakan kabupaten baru hasil pemekaran dengan APBD sebesar Rp.1.1 T sedangkan PAD nya sebesar Rp. 50 M, sehingga masih diperlukan upaya-upaya penggalian potensi perpajakannya dalam rangka pembangunan untuk memajukan daerahnya yang sebagian besar wilayahnya adalah perkebunan.

Terkait penggalian potensi inilah yang ingin dikonsultasikan yaitu strategi Dinas Pelayanan Pajak dalam hal penggalian potensi dan pencapaian target PBB-P2 dan Sanksi yang diterapkan Dinas Pelayanan Pajak terhadap wajib pajak PBB yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyampaikan bahwa Dinas Pelayanan Pajak membagi PBB-P2 dalam 4 tarif (0.01%, 0.1%, 0.2%, 0.3%).

Yang terkena pembebasan PBB-P2 adalah sebagian tarif 0.01 dan 0.1. Pada tahun 2014 dilakukan penyesuaian NJOP dengan pertimbangan potensi dan menghindari lost potensi BPHTB karena sebagian besar BPTHB dihitung berdasarkan NJOP yang notabene masih jauh dari harga pasar sesungguhnya.

Pada Tahun 2015 dilakukan penyesuaian NJOP untuk daerah komersial. Dikarenakan karakteristik dan geografisnya berbeda, disarankan untuk daerah Bangka Barat melakukan penyesuaian NJOP yang reasonable, terjangkau dengan pendekatan kemasyarakatan yang tepat. (Phn/And/Sun/Humas Pajak Jakarta)

TAGS: