Banjarbaru Pelajari Pajak Parkir dan Hiburan

09 November 2016
[caption id="attachment_376934" align="aligncenter" width="512"]Kepala Dispenda Banjarbaru Suriansyah dan Kepala DPP DKI Agus Bambang Setiowidodo Kepala Dispenda Banjarbaru Suriansyah dan Kepala DPP DKI Agus Bambang Setiowidodo[/caption]

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI menjelaskan tentang tarif hiburan di Jakarta yang bervariasi juga masalah perizinan yang tidak menjadi ketentuan utama bagi pajak karena yang mengurus dan mengeluarkan perizinannya di BPTSP. Yang penting adalah jangan sampai tempat hiburan tidak membayar pajak apalagi secara perhitungannya tidak benar. Untuk itu penggunaan Online System menjadi keharusan bagi tempat usaha di Jakarta.

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya pemungutan pajak parkir dan pajak hiburan, Dinas Pelayanan Pajak Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta (Jumat, 28/10/2016).

Rombongan dipimpin oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru H. Suriansyah diterima oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo di ruang rapat Humas Jakarta di lantai 10, didampingi oleh Kepala Unit Penyuluhan, perwakilan Bidang Pengendalian, Bidang Renbang, Bidang Peraturan dan Sudin Pajak Pusat.

Kota Banjarbaru adalah salah satu kota di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kota Banjarbaru dahulu merupakan sebuah kota administratif yang dimekarkan dari Kabupaten Banjar. Bandara Kalimantan Selatan yang baru Samsudin Noor terletak di kota ini.

Kota Banjarbaru terletak 35 km sebelah tenggara Kota Banjarmasin dan disebelah barat daya Kota Martapura. Kota Banjarbaru merupakan kota penghasil intan yang terdapat di Kecamatan Cempaka.

Dengan jumlah penduduk sekitar 240.000 jiwa, luas 371 km dengan 20 Kelurahan dan 5 Kecamatan, Kota Banjarbaru memiliki PAD, sekitar Rp. 1,1 Trilyun dan kontribusi Pendapatan Daerah sekitar Rp. 115 M atau 15% dari APBD Kota. [caption id="attachment_376935" align="aligncenter" width="512"]Rombongan Dispenda Kota Banjarbaru dan jajaran DPP DKI Rombongan Dispenda Kota Banjarbaru dan jajaran DPP DKI[/caption]

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI menjelaskan pajak parkir di Jakarta dikenakan tarif 20% dan dikenakan setelah dikurangi asuransi parkir.

Untuk Rumah Kos lebih dari 10 kamar di Jakarta diunjuk dan ditetapkan menjadi Wajib Pajak Hotel. Hal ini terus digalakan dibantu oleh UPPD Kecamatan dan koordinasi kerja dengan Kelurahan dan Kecamatan menggunakan website pendataan pajak.

Kebijakan perpajakan lainnya seperti PBB di Jakarta adalah pembebasan PBB bagi NJOP dibawah Rp. 1 Miliar, penghapusan sanksi PBB dan pemotongan pokok bagi tunggakan PBB dibawah tahun 2013, cleansing data objek PBB bermasalah dan penundaan cetak SPPT PBB yang mempunyai tunggakan 3 tahun.

Pemberian bebas BPHTB NJOP dibawah 2 miliar juga dikeluarkan di bulan ini melalui Pergub 193/2016 dengan syarat tertentu serta pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan BBN-KB di bulan November-Desember 2016 di Jakarta.

Acara Kunjungan Dispenda Kota Banjarbaru diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan berfoto bersama. [caption id="attachment_376936" align="aligncenter" width="512"]Tugu Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Tugu Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan[/caption]

TAGS: