Selasa, 21 Juli 2026 – Telah berlangsung kegiatan sosialisasi terkait kebijakan pemberian keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional, yang diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026. Acara ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Bapak Elvarinsa, bertempat di Ruang Rapat Lantai 12 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis. Turut hadir pula Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Bapak Chand Parwez Servia, Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Bapak Edwin Nazir, serta Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Bapak Suprayitno.
Pada kesempatan ini, Bapak Elvarinsa selaku Kepala Bapenda DKI Jakarta menyampaikan terkait mekanisme kebijakan pemberian keringanan PBJT untuk tontonan film nasional. Sesuai dengan Kepgub Nomor 591 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sebesar 50% untuk tontonan film nasional yang diselenggarakan di wilayah Jakarta. Dalam hal ini, Wajib Pajak (pihak bioskop/penyelenggara) wajib menyerahkan atau menyetorkan keringanan 50% yang tidak dibayarkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga ekosistem perfilman yang sudah dibentuk. Apabila dalam hal ini belum dibentuk atau ditetapkan lembaga ekosistem perfilman, maka penyerahan dilakukan langsung kepada produsen film nasional. Produsen film nasional sebagaimana dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di industri film indonesia, baik swasta maupun milik negara yang filmnya ditayangkan pada bioskop yang berada di wilayah Jakarta.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 Juli 2026, artinya Kepgub ini efektif diimplementasikan pada masa pajak Juli 2026. Adanya kebijakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung perkembangan ekosistem film nasional sekaligus memberi keringanan kepada pihak penyelenggara film nasional dalam memenuhi kewajiban Pajak Daerah.