• Beranda
  • Berita
  • Bapenda Gelar Penyuluhan Dan Penyebarluasan Kebijakan PBB-P2 2025 di Jakarta Barat

Bapenda Gelar Penyuluhan Dan Penyebarluasan Kebijakan PBB-P2 2025 di Jakarta Barat

28 April 2025

Jakarta, 28 April 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan bertajuk "Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat: Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025".

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025, bertempat di Ruang Serba Guna Ali Sadikin Gedung Kantor Walikota Jakarta Barat. Jl Raya Kembangan 2, Jakarta Barat, mulai pukul 09.00 WIB. Pelaksanaan acara dilakukan secara hybrid, diikuti oleh 300 peserta yang hadir langsung di lokasi dan juga diikuti peserta daring melalui platform Zoom.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, serta Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Selain itu, turut hadir Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, para Asisten dan Pejabat Kota Administrasi Jakarta Barat, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kepala UP3D Wilayah dan Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Barat, para Camat dan Lurah, serta perwakilan Dewan Kota Jakarta Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Lusiana Herawati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak yang telah disediakan "Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mencakup beberapa bentuk keringanan pembayaran PBB Tahun 2025," ujarnya.

Setelah sesi pemaparan dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Peserta yang hadir berkesempatan menggali lebih dalam berbagai ketentuan terkait kebijakan PBB-P2 yang telah diberlakukan. Masyarakat Jakarta Barat tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab, di mana mereka dapat langsung menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber dari Bapenda DKI Jakarta mengenai berbagai isu perpajakan daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat dari berbagai insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pembayaran, hingga penghapusan sanksi administrasi terkait PBB-P2 Tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini secara maksimal sepanjang tahun 2025.