• Beranda
  • Berita
  • Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di 11 Mall Ternama DKI Jakarta

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di 11 Mall Ternama DKI Jakarta

23 Desember 2021


Untuk memberikan kemudahan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menambah layanan Gerai SAMSAT. Lokasi Gerai SAMSAT terbaru berlokasi di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Mayjen Sutoyo Nomor 76, Cililitan, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur dan Mall Metro Kebayoran Jl. Ciledug Raya No.1, Ulujami, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan. Gerai SAMSAT tersebut telah resmi dibuka pada hari Sabtu, 18 Desember 2021.

Kegiatan peresmian Gerai SAMSAT PGC dan Mall Metro Kebayoran ini dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Bapak Ahmad Riza Patria didampingi oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Ibu Lusiana Herawati. Acara tersebut juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, PT. Jasa Raharja, dan PT. Bank DKI.

Bersamaan dengan kegiatan peresmian, dilakukan juga penandatanganan kerjasama terbaru pelayanan Gerai SAMSAT yang sudah berjalan dengan 8 (delapan) pengelola mall lainnya. Sehingga saat ini warga DKI Jakarta bisa membayar PKB tahunannya di 11 mall / pusat perbelanjaan ternama di wilayah DKI Jakarta, yaitu :

  1. Pusat Grosir Cililitan
  2. Mall Metro Kebayoran
  3. AEON Mall Jakarta Garden City
  4. Grand Cakung
  5. Tamini Square
  6. Blok M Square
  7. Gandaria City
  8. Mall Taman Palem
  9. Lippo Mall Puri
  10. Pluit Village
  11. Pasar Pagi Mangga Dua

Diharapkan dengan bertambahnya alternatif tempat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, masyarakat merasa nyaman dan mudah membayar kewajiban PKB tahunannya karena lokasi Gerai SAMSAT ini strategis dan dekat kegiatan ekonomi masyarakat. Adapun jam opersional Gerai SAMSAT di mall / pusat perbelanjaan ini melayani masyarakat hari Senin – Jum'at pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati juga menyampaikan bahwa masyarakat yang membayar PKB di Gerai SAMSAT dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 untuk melunasi kewajiban perpajakannya, adapun kebijakan Insentif untuk PKB yaitu :

  1. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.
  2. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.
  3. Dihapuskan sanksi terlambat bayar untuk tahun 2021 dan sebelum tahun 2021.

Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta