• Beranda
  • Berita
  • Bayar PBB Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pengurangan PBB-P2 Tahun 2026

Bayar PBB Lebih Ringan, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pengurangan PBB-P2 Tahun 2026

12 Mei 2026

Memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan keuangan masyarakat, khususnya bagi pemilik properti di DKI Jakarta. Di tengah meningkatnya berbagai kebutuhan hidup, kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak.

Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif PBB-P2 Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Salah satu insentif yang paling dinantikan adalah pengurangan pokok PBB-P2, yang dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan dan adil.

Pengurangan pokok PBB-P2 merupakan insentif berupa pemotongan sejumlah nilai tertentu terhadap pokok pajak yang terutang. Kebijakan ini diberikan melalui dua mekanisme, yaitu secara jabatan atau otomatis tanpa permohonan wajib pajak, serta melalui permohonan langsung oleh wajib pajak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca juga: Dapatkan Peluangnya Sekarang! Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan DKI Jakarta 2026 

Pengurangan Secara Jabatan 

Untuk pengurangan secara otomatis, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2026 bagi wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, dan bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026.

Selain itu, tersedia juga pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2026 tidak melebihi 5% dari pembayaran tahun pajak 2025. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat agar tidak mengalami lonjakan pembayaran pajak yang terlalu tinggi.

Sebagai contoh, jika pada tahun 2025 seorang wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000 dan pada tahun 2026 nilai terutang meningkat menjadi Rp1.800.000, maka melalui kebijakan ini jumlah yang harus dibayarkan cukup menjadi Rp1.050.000. Dengan demikian, beban pembayaran tetap lebih terkendali dan tidak memberatkan.

Untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, Pemprov juga memberikan batas maksimal kenaikan yang harus dibayar sebesar 25% dari tahun sebelumnya, sehingga penyesuaian tetap dilakukan secara proporsional.

Pengurangan Dengan Permohonan

Sementara itu, pengurangan atas permohonan wajib pajak diberikan sebesar 75% bagi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Insentif ini diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah apabila wajib pajak sebagaimana kriteria diatas telah meninggal dunia, dengan syarat objek pajak berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi, SPPT belum dilunasi, dan satu surat keputusan penetapan kriteria diatas hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan proporsional bagi masyarakat. Tidak hanya memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum memenuhi syarat pembebasan penuh, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan melalui skema pengurangan pokok pajak.

Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjaga tertib administrasi pajak daerah. Membayar PBB lebih awal tentu memberikan manfaat maksimal, baik dari sisi perencanaan keuangan maupun pemanfaatan insentif yang tersedia.

Baca juga: Apa yang Membuat NJOP PBB-P2 Berubah Setiap Tahun? Begini Penjelasannya 

Tambahan Diskon Pembayaran PBB-P2

Kabar baiknya, Pemprov DKI Jakarta juga menambahkan diskon pembayaran sebesar 10% bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan PBB-P2 sebelum 31 Mei 2026. Artinya, selain mendapatkan manfaat pengurangan pokok pajak, masyarakat juga bisa menikmati potongan tambahan jika membayar lebih awal. Ini menjadi kesempatan terbaik untuk membayar pajak dengan lebih hemat dan menguntungkan.

Kini saatnya memanfaatkan peluang tersebut. Bayar PBB lebih ringan, lebih hemat, dan lebih nyaman bersama kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026. Bayar di awal, untungnya maksimal!