BPRD Giatkan PBB Untuk Pembangunan

08 Maret 2017
[caption id="attachment_377549" align="aligncenter" width="450"] Jakarta Kota Modern yang Cantik[/caption]

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tahun 2017 mencapai Rp 7, 7 triliun. Jumlah tersebut akan memberikan kontribusi kepada penerimaan pajak daerah DKI sebesar 21,8 persen.

Berbagai program untuk mencapai target tersebut pun dilakukan, salah satu cara untuk mencapai taget tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif terhadap wajib pajak potensial.

Ditargetkan penerimaan PBB-P2 tahun 2017 mencapai Rp 7,7 triliun. Penerimaan tersebut akan memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah DKI sebesar 21,8 persen. Jumlah ini juga mengalami kenaikan Rp 600 miliar dari target tahun lalu sebesar Rp 7,1 triliun.

Sementara untuk optimalisasi pencapaian target PBB-P2 tahun 2017 ini, BPRD menargetkan ketetapan PBB-P2 tahun 2017 sebesar Rp 6,5 triliun. Dengan pencairan tunggakan sebesar Rp 1,1 triliun.

Penempelan stiker dan plang tunggakan PBB dirasakan cukup efektif, terbukti Rp 600 milliar diperoleh dari pencairan tunggakan pajak.

Untuk memudahkan pembayaran PBB, selain melalui layanan Perbankan, nantinya juga akan dibuka gerai-gerai pajak di pusat perbelanjaan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selain hari kerja.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja keras untuk pencapaian target penerimaan PBB-P2. Di tahun 2016 penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 7,02 triliun atau 98,89 persen dari target sebesar Rp 7,1 Triliun.

Total SPPT PBB-P2 2017 yang diterbitkan sebanyak 1.544.941 lembar dengan total nilai pajak PBB-P2 sebesar Rp 7,6 triliun selain tunggakan.

Dengan jumlah objek pajak yang melakukan pembayaran sebanyak 594.086 dan 810.253 objek pajak yang mendapat pembebasan atau mempunyai ketetapan dibawah Rp 1 miliar yang dibebaskan.

Target PBB-P2 mengalami kenaikan dari tahun 2016 sebesar Rp. 7,1 triliun menjadi Rp 7,7 triliun di tahun 2017 dan target penerimaan Pajak Daerah meningkat, dari Rp 33,1 triliun di tahun 2016 menjadi Rp 35,2 triliun pada tahun 2017.

Pembangunan Jakarta dimulai dari perencanaan kegiatan dan anggaran di tingkat Musrenbang hingga pelaksanaan. Sudah banyak kemajuan yang dicapai Pemprov DKI baik melalui pembangunan fisik dan mental seperti Rumah Susun, RPTRA, transportasi, perbaikan jalan, penataan pesisir, saluran dan banjir, KJP, hingga peningkatan pelayanan seperti PTSP dan pelayanan dibidang teknologi informasi. Tentu saja hal ini memerlukan pembiayaan dari Pajak Daerah yang digunakan untuk APBD DKI. (Humas Pajak Jakarta/Phn/kompilasi) [caption id="attachment_377550" align="alignleft" width="450"] RPTRA dan Rumah Susun untuk Warga Jakarta[/caption]

TAGS: