Adapun keringanan pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
"Harapan kita semua ASN maupun warga di sekitar Balai Kota dapat memanfaatkan keringanan pajak daerah ini," ujarnya, Senin (21/10).
Ia menyebutkan, hingga 17 Oktober 2019, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 1,5 triliun.
"Makanya kita gencarkan sosialisasi di acara ini," katanya.
Sementara itu, Sementara itu, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Joko Pujianto mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan pajak ini.
"Sangat beruntung sekali ada layanan ini. Kita jadi dipermudah. Tidak sampai lima menit sudah selesai bayar pajak," tandasnya.(BJ)