Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan kegiatan Media Gathering yakni pertemuan silaturahmi dengan rekan-rekan Media Massa dari cetak dan elektronik untuk membicarakan maslah program dan kegiatan unggulan BPRD Tahun 2017 di Ruang Executive Room Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lantai 16. (30/3)
BPRD dan jajaran terdiri dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) di setiap wilayah kerja Kecamatan terdiri dari 43 Kantor UPPRD, 5 wilayah Suku Badan (Suban) dan 5 Unit PKB dan BBN-KB (Samsat) siap melaksanakan program prioritas dan kegiatan unggulan BPRD Tahun 2017 yang sudah dipersiapkan dari awal tahun untuk pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017.
Kepala BPRD Edi Sumantri pada kesempatan ini mengharapkan kegiatan yang sudah dipersiapkan dari awal tahun untuk pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 dapat dibantu rekan-rekan media massa baik cetak maupun elektronik untuk dipublikasikan kepada masyarakat Jakarta sekaligus kepada Wajib Pajak sehingga tujuan pembiayaan pembangunan Jakarta sukses tercapai.
Program Kegiatan tersebut adalah antara lain seperti berikut ini:
1. Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dengan Fiscal Cadaster atau pemetaan potensi pajak melalui kegiatan:
a. Pendataan objek pajak yang baru atau lama di wilayah.
b. Pendaftaran objek dan wajib pajak baru.
c. Pemutakhiran data objek pajak.
(kegiatan ini sudah berjalan, kerjasama pendataan pajak dengan pihak Bank Pembangunan Asia atau Asia Development Bank/ADB) [caption id="attachment_377657" align="aligncenter" width="450"] Kepala BPRD dan jajaran berfoto bersama dengan rekan media massa[/caption]
2. Penegakan Hukum (Law Enforcement), melalui:
a. Kegiatan pencegahan, antara lain dengan menghimbau kepada Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Tahun 2016 dan 2015 sebelum dilakukannya tindakan pemeriksaan sebagai upaya perbaikan setoran oleh Wajib Pajak.
b. Kegiatan penindakan, antara lain:
1) Pemeriksaan pajak daerah.
2) Pemasangan stiker atau papan informasi terhadap penunggak pajak daerah. (kegiatan ini berjalan terus sepanjang waktu)
3) Razia kendaraan bermotor Belum Daftar Ulang (BDU), melalui kerjasama dengan Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan bank persepsi pembayaran pajak daerah. (sosialisasi di media masa sudah gencar dilakukan dan akan dimulai akhir bulan April)
4) Penyampaian data dan informasi kepada pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai bahan rekomendasi dalam rangka pencabutan perizinan tepat usaha tertentu bagi penunggak pajak daerah.
5) Penagihan pajak dengan Surat Paksa. (akan diadakan pelantikan juru sita sebanyak 60 orang)
c. Melaksanakan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendukung proses pencegahan dan penindakan Korupsi. (kegiatan ini sudah berjalan sejak Januari 2017).
3. Peningkatan Surat keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah (Tax Clearance) melalui kegiatan:
a. Integrasi sistem perpajakan dengan sistem perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi setiap pemohon atau subjek pelayanan pada penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
b. Menyusun Instruksi Gubernur tentang persyaratan lunas pajak daerah pada permohonan pengadaan barang/jasa.
c. Mempersiapkan dan merencanakan untuk melakukan kerjasama dengan bank persepsi terkait persyaratan lunas pajak daerah pada pengajuan kredit perbankan.
4. Peningkatan pelayanan berbasis Teknologi Informasi, antara lain melalui kegiatan pengembangan layanan pajak daerah dan pemutakhiran basis data Wajib Pajak secara Online.
5. Pemberian stimulus bagi Wajib Pajak Reklame untuk jenis LED (Large Electronic Display) berupa keringanan pajak.
6. Melakukan penyesuaian tarif pajak daerah melalui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda), seperti untuk pajak:
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
b. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
c. Pajak Parkir
d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
(perubahan Perda sudah didaftarkan di Balegda DPRD DKI)
Kepala BPRD Edi Sumantri menjelaskan dengan rinci langkah dan arah kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2017. Di akhir acara para rekan media massa yang terdiri dari antara lain dari Pos Kota, Warta Kota, Bisnis Indonesia, TVRI, RRI, Media Indonesia dll menanyakan tentang langkah kebijakan dan hasil yang didapatkan BPRD seperti kebijakan pengurangan PBB, BPHTB dan rencana razia tunggakan kendaraan bermotor.
Kegiatan pertemuan dengan media massa akan terus dilaksanakan baik dalam forum resmi maupun informal. (Humas Pajak Jakarta/Phn) [caption id="attachment_377658" align="alignleft" width="450"] Kepala BPRD DKI menyerahkan payung BPRD secara simbolis kepada rekan media[/caption] [caption id="attachment_377660" align="alignleft" width="450"] Diskusi lanjutan setelah acara dengan media massa[/caption]