BPRD Palembang Pelajari BPRD Jakarta

18 Januari 2017
[caption id="attachment_377333" align="aligncenter" width="412"] Kunjungan BPPD Kota Palembang, Sumatera Selatan[/caption]

Perubahan struktur organisasi dari Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang melakukan kunjungan kerja ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dalam rangka perubahan struktur organisasi tata kerja Dinas Pendapatan Daerah kota Palembang menjadi Badan Pengelolaan Pajak Daerah kota Palembang serta dalam upaya meningkatkan penerimaan PBB dan BPHTB yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yang merupakan lembaga baru perluasan dari pelaksanaan fungsi pemungutan pajak daerah (12/1/17).

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Hayatina bersama perwakilan Bidang BPRD memberikan informasi terkait materi kunjungan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang seperti:

Informasi mengenai realisasi pencapaian penerimaan pajak daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah per tanggal 31 Desember 2016 tahun lalu yaitu sebesar : Rp.31.606.537.202.247 dengan persentase sebesar 95,49% (data yang disajikan dari Bidang Perencanaan dan Pengembangan)

Target penerimaan pajak daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 35,2 T untuk 13 (tiga belas) jenis pajak daerah. [caption id="attachment_377335" align="aligncenter" width="412"] Ibu Hayatina Kepala Unit PPLI memberikan paparan tentang Pajak Jakarta[/caption]

Arah kebijakan pajak daerah tahun 2017 Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yaitu, antara lain :

a) Intensifikasi : Optimalisasi online sistem terhadap 4 (empat) jenis Pajak Daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir; membangun sistem informasi Pajak Daerah terkonsolidasi.

b) Ekstensifikasi : Pengenaan PPJB sebagai dasar pengenaan BPHTB, melakukan perluasan basis pajak daerah berupa penyesuaian NJOP PBB pada zona komersial mendekati harga pasar.

c) Peningkatan Pelayanan Pajak Daerah : Melakukan perluasan pembayaran pajak melalui bank (multikanal) dan tempat lainnya.

d) Peningkatan Law Enforcement : Melakukan kerjasama dengan KPK RI dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap Wajib Pajak, memaksimalkan kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.

Mengenai tugas BPRD dalam pemungutan retribusi daerah saat ini, yaitu :

1. Melaksanakan perencanaan target penerimaan retribusi daerah

2. Penggalian dan Pengembangan potensi retribusi daerah

3. Pengelolaan sistem informasi retribusi daerah

4. Penyusunan peraturan perundang-undangan terkait retribusi daerah

5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan pemungutan retribusi daerah

6. Penyuluhan dan layanan informasi retribusi daerah

7. Pelimpahan piutang PBB dari Direktorat Jenderal Pajak (SPPT Tahun 2002 s.d. 2012) ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta

Jumlah piutang yang diserahkan ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah oleh DJP memiliki kondisi beda angka antara : Berita Acara Serah Terima Piutang, Lampiran Serah Terima (Excel), Data SISMIOP, dan Data Sim-PBB. Dan ketika dilakukan pemeriksaan ke lapangan tidak sesuai dengan data yang ada.

Terkait BPHTB disampaikan informasi mengenai proses pelaksanaan verifikasi pembayaran BPHTB yang dimulai dari proses pemeriksaan kelengkapan berkas validasi, input formulir SSPD BPHTB, pemeriksaan ke lapangan, hingga tahap validasi.

Sebagai penutup disampaikan juga mengenai pajak online yang dikelola sendiri oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta guna memudahkan semua pelayanan pajak daerah secara online yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui website : www.pajakonline.jakarta.go.id. (Humas Pajak Jakarta/Phn/And/Sun). [caption id="attachment_377334" align="aligncenter" width="412"] Bahasan Tentang Pajak Daerah di Jakarta[/caption]

TAGS: